SUMENEP, 27 AGUSTUS 2026 — Fakta yang sangat memprihatinkan dan memicu kemarahan warga terungkap di Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Dana sebesar Rp194.300.000 yang dianggarkan untuk program ketahanan pangan melalui pengembangan peternakan kambing dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Gelugur, ternyata kini hanya menyisakan 3 ekor kambing — 2 ekor besar dan 1 ekor kecil. Bahkan lebih mengenaskan, ketiga ekor kambing tersebut diduga dibiarkan kelaparan di dalam kandang yang terlihat tidak terurus sama sekali.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi apa pun dari pihak pengurus BUMDes maupun Pemerintah Desa Gelugur. Saat awak media mendatangi kantor BUMDes pada pukul 10.00 pagi, Ketua BUMDes dan pihak terkait tidak berada di tempat. Masyarakat pun bertanya-tanya — ke mana perginya ratusan juta uang rakyat, dan di mana pihak yang bertanggung jawab saat rakyat menuntut pertanggungjawaban?
FAKTA MENGERIKAN DI LAPANGAN
Berdasarkan dokumentasi langsung yang diperoleh media pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 09.23 WIB di wilayah Gelugur Tengah, kondisi di lapangan sangat kontras dan jauh dari layak jika dibandingkan dengan nilai anggaran yang telah dicairkan:
Uraian Fakta di Lapangan
Nilai Anggaran Rp194.300.000
Sektor Ketahanan Pangan — Pengembangan Peternakan Kambing
Pengelola BUMDes Desa Gelugur
Jumlah Kambing Tersisa Hanya 3 ekor (2 besar, 1 kecil)
Kondisi Ternak Diduga dibiarkan kelaparan — pakan sangat minim, hewan tampak kurus dan lemah
Kondisi Kandang Tidak terawat, kotor, jauh dari standar yang seharusnya untuk dana ratusan juta
Klarifikasi Pihak Terkait Nihil — hingga pukul 10.00 pagi, kantor BUMDes kosong, tidak ada penjelasan
DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA SEMAKIN MENGUAT
Angka Rp194 juta bukanlah dana kecil. Dengan nilai tersebut, seharusnya jumlah ternak yang dikembangkan mencapai puluhan ekor beserta kandang yang layak, pakan yang cukup, dan pengelolaan yang transparan. Namun kenyataannya di lapangan sangat memiriskan:
– 🔴 Dari Ratusan Juta, Tinggal 3 Ekor: Ke mana perginya sisa ternak lainnya? Apakah mati? Dijual? Dihibahkan? Atau memang sejak awal jumlahnya tidak sesuai dengan yang dilaporkan? BUMDes Gelugur hingga saat ini belum memberikan penjelasan apa pun.
– 🔴 3 Ekor Pun Dibiarkan Kelaparan: Yang tersisa pun tidak diurus dengan baik. Pakan di kandang terlihat sangat sedikit, kondisi hewan tampak kurus dan lemah. Ini menunjukkan pengelolaan yang sangat buruk atau sengaja diabaikan.
– 🔴 Tidak Ada Laporan Pertanggungjawaban: Masyarakat Desa Gelugur mengaku tidak pernah menerima laporan rinci — berapa ekor dibeli, berapa harga satuan, berapa yang mati, berapa dijual, ke mana uang hasil penjualan, dan berapa sisa dana. Semua serba gelap.
– 🔴 Diam dan Tidak Ada di Tempat: Saat awak media mendatangi kantor BUMDes pada pukul 10.00 pagi untuk meminta penjelasan, ketua maupun pengurus tidak berada di tempat. Ketidakhadiran di saat rakyat menuntut jawaban justru memperkuat dugaan ketidakberesan.
“Rp194 juta itu uang rakyat, uang desa yang seharusnya kembali untuk kesejahteraan warga. Tapi kenyataannya? Hanya tersisa 3 ekor kambing dan itu pun dibiarkan kelaparan. Di mana sisa ratusan juta itu? Di mana sisa ternaknya? Dan di mana pihak yang mengelolanya saat kami butuh penjelasan? Ini bukan lagi sekadar ketidakberesan, ini sudah menduga kuat penyalahgunaan dana.” — ujar warga Gelugur yang memantau program tersebut.
“Ketahanan pangan itu artinya menjaga pangan, bukan membiarkan ternak kelaparan. Kalau 3 ekor saja tidak bisa diurus, bagaimana dengan dana ratusan juta yang dikelola? Masyarakat berhak tahu ke mana uang itu pergi.”
⚖️ DASAR HUKUM YANG TERKANDUNG
– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 73: Pengelolaan keuangan desa wajib transparan, akuntabel, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
– UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 Ayat (1): Menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara — ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun.
– UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak: Setiap orang yang mengelola ternak wajib memberikan pakan dan perawatan yang layak. Membiarkan ternak kelaparan yang dibiayai dana publik merupakan pelanggaran terhadap amanah publik.
– Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pembubaran BUMDes: BUMDes wajib menyusun laporan keuangan dan menyampaikannya kepada pemerintah desa serta masyarakat secara terbuka.
TUNTUTAN TEGAS
1. Pengurus BUMDes Desa Gelugur segera hadir dan mempublikasikan laporan pertanggungjawaban lengkap: berapa ekor kambing awalnya dibeli, berapa harga satuan, berapa yang mati, berapa yang dijual, ke mana uang hasil penjualan, dan berapa sisa dana. Jelaskan secara terbuka mengapa 3 ekor yang tersisa dibiarkan kelaparan.
2. Pj Desa Gelugur segera mengundang masyarakat untuk pertemuan terbuka dan menjelaskan nasib dana ketahanan pangan Rp194.300.000 ini. Diam dan tidak ada di kantor bukan jawaban bagi rakyat.
3. Inspektorat Kabupaten Sumenep segera turun ke lapangan, lakukan audit menyeluruh terhadap keuangan BUMDes Gelugur, cocokkan dokumen anggaran dengan realitas fisik ternak yang tersisa, dan telusuri aliran dana secara menyeluruh.
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep lakukan evaluasi kinerja BUMDes Gelugur dan ambil langkah pembinaan maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Aparat Penegak Hukum: Jika ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan dana dan kerugian keuangan desa, segera proses hukum tanpa pandang bulu.
TETAP BERPEGAH PADA ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Kami tegaskan: dugaan belum tentu kebenaran. Pihak pengurus BUMDes Gelugur dan Pemerintah Desa Gelugur berhak memberikan klarifikasi, menunjukkan bukti pertanggungjawaban, serta membuktikan keabsahan pengelolaan dana tersebut kapan saja. Namun ketiadaan laporan, kondisi ternak yang memprihatinkan, serta ketidakhadiran pihak berwenang saat dimintai keterangan — semuanya adalah fakta yang sah dan harus dijawab.
“Uang rakyat bukan untuk dihilangkan jejaknya, dan amanah bukan untuk ditinggalkan begitu saja. Rp194 juta harus dipertanggungjawabkan — satu rupiah pun tidak boleh hilang tanpa penjelasan.”
Sumber: Media Ganesha Abadi & Dokumentasi Langsung di Lokasi
Lokasi: Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur
Tanggal: 27 Agustus 2026
Keterangan: Berita ini menggunakan kata “diduga” sesuai prinsip kehati-hatian jurnalistik. Pengurus BUMDes Gelugur dan Pj Desa Gelugur berhak memberikan klarifikasi serta bukti pertanggungjawaban kapan saja. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pihak terkait yang memberikan pernyataan resmi.
(Redaksi)






