SUMENEP, 25 Agustus 2026 — Peredaran rokok bermerek HUMER Slim Mango yang diduga tidak memiliki legalitas resmi kini menjamur di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dokumentasi yang diperoleh media tanggal 25 Agustus 2026 pukul 16:24:57 WIB menunjukkan rokok tersebut beredar di kawasan Parsanga, Kecamatan Kota, Sumenep, tanpa tanda-tanda pita cukai yang sah dan nomor izin edar yang jelas. Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai Madura untuk segera bertindak tegas.
FAKTA DI LAPANGAN
Berdasarkan temuan di lapangan:Tidak Ada Pita Cukai Resmi: Kemasan rokok HUMER Slim Mango tidak menampilkan pita cukai yang sah sesuai ketentuan pemerintah. Ini mengindikasikan produk tersebut diduga ilegal, tidak membayar pajak, dan berpotensi melanggar undang-undang cukai.
Mudah Ditemukan: Produk ini sudah beredar dan dijual bebas di kawasan Parsanga, Kecamatan Kota, Sumenep. Jika dibiarkan, kemungkinan besar sudah menyebar ke seluruh wilayah kabupaten.
Risiko Kesehatan & Keamanan: Rokok tanpa izin edar dan tanpa pengawasan kualitas berisiko mengandung bahan-bahan berbahaya yang tidak terkontrol, sangat merugikan kesehatan masyarakat terutama generasi muda.Kerugian Keuangan Negara: Setiap bungkus rokok ilegal yang beredar berarti negara kehilangan pendapatan cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
LIPK DESAK TINDAKAN TEGAS
Ketua LIPK yang akrab disapa Say menyampaikan kekhawatirannya sekaligus menyerukan tindakan segera:
“Peredaran rokok yang diduga ilegal ini sudah menjamur di Sumenep. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (Polres Sumenep) dan Bea Cukai Madura untuk tidak menutup mata. Jangan biarkan produk ilegal ini semakin merajalela, merugikan keuangan negara, dan membahayakan kesehatan masyarakat.”
“Kehadiran rokok tanpa pita cukai yang sah adalah pelanggaran hukum yang nyata. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk — pelanggar semakin berani, dan rakyat yang akhirnya menanggung kerugian. APH dan Bea Cukai Madura wajib bertindak sekarang,” tegas Say.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
– UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 — Pasal 38: Barang kena cukai yang diproduksi atau diimpor tanpa pelunasan cukai dapat disita dan pelakunya dijerat pidana. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 10 kali jumlah cukai yang belum dibayar.
Pasal 53 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan — Produk tembakau yang beredar wajib memiliki izin edar dan memenuhi standar kualitas; peredaran produk ilegal dapat dijerat pidana.
Pasal 374 KUHP — Barang hasil kejahatan yang diedarkan dapat dikenakan sanksi pidana.
TUNTUTAN LIPK
5. Bea Cukai Madura segera turun ke lapangan, lakukan penyitaan terhadap rokok HUMER Slim Mango dan produk ilegal lainnya, serta lacak jaringan distribusinya.
6. Polres Sumenep berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal sesuai pasal yang berlaku.
7. Dinas Kesehatan & Dinas Perdagangan Sumenep ikut mengawasi dan menarik produk ilegal dari pasaran demi melindungi masyarakat.
8. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli dan melaporkan penjualan rokok tanpa pita cukai ke pihak berwenang.
Sumber: Media Ganesha Abadi
Lokasi: Parsanga, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur
Tanggal: 25 Agustus 2026
Sorotan: LIPK — Ketua, Say
(Redaksi/team)





