SUMENEP, 25 AGUSTUS 2026 — Proyek pembangunan Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah harga penawaran pemenang lelang tercatat turun lebih dari 20 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) menyoroti ketidakwajaran angka tersebut sekaligus mengingatkan seluruh pihak agar tetap berpegang teguh pada prosedur dan tidak mengorbankan kualitas.
📋 FAKTA DI LAPANGAN DAN ATURAN YANG BERLAKU
Berdasarkan dokumen hasil lelang, penawaran yang diajukan pemenang berada di bawah 80% HPS — angka yang melebihi batas kewajaran lazim. Sesuai ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penawaran di ambang ini wajib dievaluasi secara mendalam oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan untuk membuktikan:
– Dari mana asal efisiensi yang memungkinkan harga turun sedrastis itu?
– Apakah spesifikasi teknis, jenis material, ketebalan pipa, kedalaman galian, dan standar sambungan tetap sama persis dengan dokumen lelang?
– Apakah kontraktor memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai standar dengan harga tersebut?
⚠️ Jika evaluasi kewajaran harga tidak dilakukan secara tuntas dan transparan, proses berpotensi melanggar prosedur. Jika setelah diperiksa ternyata tidak dapat dibuktikan wajar, penawaran tersebut wajib ditolak.
⚠️ Risiko nyata: penurunan spesifikasi di lapangan — pipa lebih tipis, sambungan kurang standar, atau galian tidak mencapai kedalaman yang ditetapkan — sehingga bangunan cepat rusak, bocor, dan tidak berfungsi optimal. Masyarakat yang paling membutuhkan air bersih justru dirugikan dalam jangka panjang.
PERNYATAAN KETUA LIPK: TRANSPARANSI DAN KUALITAS TIDAK BOLEH DITUKAR HARGA MURAH
Ketua LIPK Kabupaten Sumenep, Say, menyampaikan sikap tegas namun berimbang:
“Penurunan harga lebih dari 20% bukan hal yang biasa dan tidak boleh dianggap remeh. Kami tidak serta-merta menuduh ada penyimpangan — namun angka ini memunculkan kewajiban hukum untuk melakukan evaluasi kewajaran harga secara mendalam dan transparan. Ini bukan soal curiga, ini soal mematuhi aturan yang berlaku.”
“Ada dua hal yang tidak boleh dikorbankan: pertama, aturan pengadaan harus dijalankan sebagaimana mestinya — evaluasi kewajaran harga wajib dilakukan dan didokumentasikan secara lengkap. Kedua, spesifikasi teknis di lapangan harus sama persis dengan yang tertulis di dokumen lelang, tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun.”
“Kami meminta Pokja Pengadaan dan dinas terkait untuk terbuka. Publik berhak melihat dokumen evaluasi. Jika semuanya berjalan sesuai aturan dan spesifikasi terjamin, maka tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Namun jika ada penyimpangan, harus segera diluruskan demi uang rakyat dan kepentingan masyarakat yang menanti akses air bersih ini.”
“Kami tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Dugaan belum tentu kebenaran, dan pihak yang disebut berhak membuktikan kebenarannya. Segala sesuatu baru bisa dinyatakan pasti setelah melalui pemeriksaan dan proses yang sah.”
Perlu ditegaskan bahwa sorotan ini belum berarti ada kesalahan — melainkan pemenuhan kewajiban pengawasan. Penurunan harga bisa saja terjadi karena efisiensi nyata, namun harus dibuktikan secara tertulis dan dapat diverifikasi. Proses lelang tetap sah dan dapat dilanjutkan sepanjang:
Evaluasi kewajaran harga dilakukan lengkap dan terdokumentasi
Spesifikasi teknis tidak berubah
Kemampuan kontraktor terverifikasi memadai
📌 TUNTUTAN KONKRIT DARI LIPK
1. Pokja Pengadaan mempublikasikan dokumen lengkap hasil evaluasi kewajaran harga penawaran.
2. Dinas terkait memberikan jaminan tertulis bahwa spesifikasi teknis tidak akan diturunkan di lapangan.
3. Inspektorat Kabupaten Sumenep melakukan pengawasan khusus terhadap proses lelang dan pelaksanaan proyek.
4. Pengawasan berkelanjutan saat pekerjaan berlangsung — material, ketebalan pipa, kedalaman galian — semua harus sesuai dokumen.
Proyek SPAM ini adalah harapan nyata ribuan warga Sumenep. Keberhasilannya diukur bukan dari seberapa murah harganya, melainkan dari seberapa kokoh dan awet bangunannya, serta seberapa lancar mengalir air bersih ke rumah-rumah warga. Aturan harus dijalankan, kualitas dijaga, dan setiap langkah transparan — demi keadilan dan kepercayaan publik.
Sumber: Media Ganesha Abadi
Lokasi: Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur
Tanggal: 25 Agustus 2026
Sorotan: LIPK — Ketua, Say
(Yadi/team)





