SUMENEP, 11 Agustus 2026 — Gelombang kekhawatiran kelompok tani di Kecamatan Lenteng kini bergulir hingga ke tingkat pusat. Masyarakat secara tegas mendesak Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk segera memberikan peringatan tegas kepada Penyuluh Pertanian (PP) Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Pasalnya, muncul dugaan serius bahwa wewenang yang diemban justru disalahgunakan menjadi sarana pungutan dari petani penerima bantuan negara.
⚠️ DUGAAN PUNGUTAN: BANTUAN GRATIS DIJADIKAN BARANG JUALAN
Berdasarkan keterangan langsung dari Ketua Kelompok Tani (Gapoktan) yang menjadi pihak penerima, diperoleh informasi bahwa dalam penyaluran bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Tahun Anggaran 2025:
– Diduga ada permintaan pembayaran sebesar kurang lebih Rp2.000.000 per kelompok untuk bantuan berupa Traktor Kecil.
– Pungutan tersebut diduga dilakukan oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang berada di bawah koordinasi PP Kecamatan Lenteng.
– Bantuan yang seharusnya diserahkan secara cuma-cuma dan utuh kepada petani, justru diserahkan seolah-olah dengan syarat wajib membayar sejumlah uang.
– Tidak ada kuitansi, tidak ada bukti penyetoran ke kas negara, dan tidak ada dasar aturan yang membenarkan pungutan tersebut.
❓ PERTANYAAN TEGAS YANG MENUNGGU JAWABAN
Jika dugaan tersebut benar adanya, maka pertanyaan mendasar pun tidak bisa lagi diabaikan:
– Apakah PP Kecamatan Lenteng mengetahui pungutan yang dilakukan bawahannya? Jika mengetahui, apakah ikut menerima bagian? Jika tidak mengetahui, mengapa pengawasan lemah sedemikian rupa?
– Dari mana kewenangan petugas memungut uang atas nama bantuan pemerintah? Apakah ada surat tugas, aturan, atau ketetapan resmi yang menjadi dasarnya?
– Jika tidak ada dasar hukum, maka itu adalah pungutan liar. Mengapa masih dibiarkan terjadi berulang-ulang di wilayah Kecamatan Lenteng?
– Ke mana perginya uang Rp2 Juta per kelompok itu? Apakah masuk ke kantong pribadi, atau justru disetor ke atas secara berjenjang?
📢 DESAKAN TEGAS KEPADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Masyarakat memohon kepada Kementerian Pertanian RI untuk:
Segera memberi peringatan tegas (diwanti-wanti) kepada PP Kecamatan Lenteng: Wewenang itu untuk melayani, bukan memeras. Bantuan rakyat bukan ladang pungutan.
Perintahkan pemeriksaan menyeluruh: Telusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang memungut, dan ke mana uang itu mengalir.
Tegaskan secara terbuka kepada seluruh jajaran: Bantuan Alsintan adalah hak petani, diserahkan GRATIS tanpa syarat uang sepeser pun. Siapa pun yang memungut, wajib ditindak sesuai aturan kedinasan dan hukum yang berlaku.
Pastikan bantuan sampai utuh: Jangan biarkan anggaran yang bersumber dari uang rakyat habis di potong-potong di perjalanan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
⚖️ TETAP BERPRINSIP PRADUGA TAK BERSALAH
Perlu ditegaskan: berita ini disusun berdasarkan laporan dan keterangan yang diterima langsung dari perwakilan kelompok tani. Dugaan pungutan liar tersebut belum dinyatakan terbukti secara sah dan masih memerlukan verifikasi resmi dari pihak berwenang.
Penyuluh Pertanian (PP) Kecamatan Lenteng, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep, maupun Kementerian Pertanian RI berhak memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka. Jika dugaan tidak benar, jelaskan agar masyarakat paham. Jika terbukti benar, maka tidaklah tegas — demi keadilan dan kepercayaan terhadap pemerintah.
(Yadi/redaksi)
Kejujuran dan pelayanan adalah pondasi kepercayaan. Jika petugas yang dipercaya justru memungut dari yang dilayani, maka pertanyaannya: Siapa yang melindungi hak rakyat kecil?



