SUMENEP, 11 AGUSTUS 2026 — Praktik penumpangan kabel jaringan internet/WiFi milik pihak swasta yang memanfaatkan tiang listrik milik PLN serta tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) kini semakin merajalela di Kabupaten Sumenep. Dari Desa Babbalan Kecamatan Batuan hingga ke pelosok lain, pemandangan kabel-kabel yang melilit, berantakan, dan menumpuk di tiang listrik kini seolah menjadi pemandangan biasa. Namun di balik itu, warga mulai gelisah melihat potensi bahaya kebakaran yang mengancam setiap saat.
⚠️ FAKTA DI LAPANGAN: KABEL MENUMPUK, BERANTASAN DIDUGA, TANPA IZIN JELAS
Berdasarkan pengamatan langsung di lokasi seperti Jalan Jokotole, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, terlihat jelas:
❌ Kabel jaringan internet/WiFi melilit dan menumpang begitu saja pada tiang listrik tegangan tinggi milik PLN serta tiang PJU
❌ Tidak terlihat izin resmi, pengaturan jarak aman, maupun pengawasan teknis dari pihak berwenang
❌ Kabel berantakan, saling bertumpuk, menjuntai sembarangan — berpotensi bergesekan dengan kabel listrik dan memicu hubungan arus pendek
❌ Semakin menjadi bisnis tak beraturan di seantero Kabupaten Sumenep: siapa pun pasang kabel, di mana pun pasang, tanpa aturan yang jelas
🔥 KEKHAWATIRAN WARGA: KAPAN KEBAKARAN TERJADI BARU DIURUS?
Warga menyampaikan kekhawatiran yang sangat beralasan:”Kabel listrik tegangan tinggi disandingkan dengan kabel internet tanpa pengaman. Jika terjadi gesekan, kabel terkelupas, lalu tersambar arus listrik — maka kebakaran bisa melanda rumah-rumah di sekitarnya. Saat itu terjadi, siapa yang harus disalahkan? Siapa yang menanggung kerugian?”
Pertanyaan yang kini menggema di tengah masyarakat:
-
❓ Apakah pihak penyedia layanan internet/WiFi sudah memiliki izin resmi menumpang kabel di tiang PLN dan PJU?
-
❓ Apakah PLN dan Dinas terkait memberikan izin itu? Atau justru dipasang diam-diam tanpa sepengetahuan pemilik tiang?
-
❓ Siapa yang menjamin keamanan kabel tersebut? Apakah sudah diperiksa kelayakannya secara teknis?
-
❓ Jika terjadi kebakaran akibat kabel yang tidak teratur itu, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB? Penyedia WiFi? PLN? Pemerintah Daerah? Atau warga sendiri yang menanggung kerugian?
📢 DESAKAN WARGA: SEGERA DITERTIBKAN SEBELUM BENCANA TERJADI
Masyarakat mendesak:✅ PLN Wilayah Sumenep — Segera periksa dan tertibkan kabel pihak ketiga yang menumpang di tiang listrik tanpa izin resmi. Keamanan ketenagalistrikan tidak boleh dikorbankan demi bisnis pribadi.✅ Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Sumenep — Periksa izin operasional dan pengaturan jaringan kabel. Tidak boleh ada yang memasang kabel sembarangan di tiang umum.✅ Pemerintah Kabupaten Sumenep — Buat aturan tegas: siapa boleh menumpang, berapa biaya izinnya, dan standar keamanannya seperti apa. Jangan biarkan tiang umum dijadikan ladang bisnis tanpa aturan.✅ Jika terbukti tanpa izin — segera turunkan dan pasang di jalur yang benar. Jangan menunggu kebakaran terjadi baru ditertibkan.
Tiang listrik dan tiang PJU dibangun dengan uang rakyat untuk pelayanan publik, bukan disewakan atau dimanfaatkan sembarangan sebagai tiang penyangga bisnis pribadi. Jika bisnis itu berisiko membakar rumah warga, maka pertanyaannya: Keuntungan untuk siapa, kerugiannya ditanggung siapa?
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pengamatan langsung di lapangan serta kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat. Pihak PLN, Dinas Kominfo, maupun penyedia layanan internet berhak memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka. Setiap informasi tambahan akan dimuat secara berimbang.
(Yadi/redaksi)


