SUMENEP, 1 Agustus 2026 – Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani di wilayah Desa Parsanga, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan (BK) Khusus Tahun Anggaran 2026, kini menjadi sorotan serius. Hasil pantauan langsung di lapangan menunjukkan pelaksanaan pekerjaan terkesan asal jadi dan diduga kuat menyimpang jauh dari Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pedoman teknis pembangunan infrastruktur pertanian.
Berdasarkan bukti dokumentasi verifikasi lokasi pada Kamis, 11 Juni 2026, konstruksi terlihat tidak rapi, material yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan, serta pengerjaan tidak mengikuti tata cara pembangunan yang berlaku. Proyek yang seharusnya menjadi tulang punggung kemudahan akses petani ke lahan garapan ini justru dikhawatirkan tidak awet, tidak berfungsi optimal, dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
KADES TIDAK TAHU, KEPALA DINAS BUNGKAM
Fakta semakin mencurigakan saat pihak terkait dimintai keterangan. Ketika dikonfirmasi terkait proyek yang berada tepat di wilayah administrasinya, Kepala Desa Parsanga justru menyatakan tidak mengetahui rincian spesifikasi, proses pengadaan, maupun pelaksanaan pekerjaan. Padahal, perangkat desa memiliki kewajiban utama melakukan pengawasan di lokasi.
Sikap serupa ditunjukkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep selaku pemegang mandat pengelola program. Hingga berita ini dirilis, pihak dinas sama sekali tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi, seolah menutup mata atas ketidakwajaran yang terjadi.
DUGAAN PENGGUNAAN ANGGARAN YANG TIDAK JELAS
Masyarakat dan petani setempat mempertanyakan kejelasan penggunaan anggaran BK Khusus Tahun 2026 yang bersumber dari uang rakyat.
“Kalau pengelola di desa tidak tahu, dan instansi pembina diam saja, siapa yang sebenarnya memegang kendali? Apakah proyek ini hanya alat untuk mencairkan dana tanpa peduli manfaatnya?” ujar salah satu warga yang memantau pelaksanaan.
Ketiadaan tanggung jawab dan transparansi ini semakin menguatkan dugaan pelanggaran prosedur, ketidakpatuhan terhadap standar teknis, hingga potensi kerugian keuangan negara. Jalan usaha tani yang tidak layak dibangun tentu tidak akan memberikan dampak positif bagi peningkatan produktivitas pertanian di Desa Parsanga.
TUNTUTAN PENYELESAIAN TEGAS
Merespons hal ini, elemen masyarakat dan pemantau menuntut:
1. Pemeriksaan audit teknis menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten Sumenep dan tim ahli independen untuk memverifikasi kesesuaian spesifikasi serta volume pekerjaan;
2-Redaksi menungu Klarifikasi resmi dan terbuka dari Kepala Desa Parsanga serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengenai kewenangan, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran Tahun 2026;
3. Penyelesaian atau perbaikan pekerjaan sesuai standar, serta sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melalaikan tugas maupun menyalahgunakan wewenang.
Anggaran Tahun 2026 harus dikelola dengan amanah dan benar. Jangan sampai proyek yang seharusnya membawa kemajuan bagi petani justru menjadi tanda tanya besar tanpa kejelasan pertanggungjawaban,” tegas perwakilan pemantau.
(Redaksi)



