GaneshaAbadi.com. Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Dalam upaya menjamin terjaganya kelestatian lingkungan dan tidak terulanganya bencana asap di wilayah Provinsi Kalteng sebagai akibat dari pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan ini Kapolda Kalteng Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Iwan Kurniawan, S.I.K, M.Si menyampaikan maklumat sebagai berikut. Kamis, 23/7/2026.
1. Pemerintah berkewajiban untuk menjamin terjaganya kondisi lingkungan hidup, khususnya lingkungan udara di wilayah Kalteng yang sehat untuk mendukung aktifitas dan kesehatan masyarakat.
2. Pembukaan lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak.
3. Kepada seluruh masyarakat dan perusahaan pelaku usaha dilarang.
a. Dengan sengaja membuka dan atau mengelola lahan dengan cara membakar.
b. Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup.
4.Apabila warga masyarakat atau perusahaan atau pelaku usah yang melakukan sebagai mana nomor 3 akan dilakukan tindakan tegas, karena itu merupakan perbuatan pidana (Kriminal) yang akan dikenakan pelanggaran pidana,
a. Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 78 Ayat 4, pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 7,5 Miliar.
b. Undang-Undang nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 108, dipidana paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Miliar.
c. Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentamg perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 98 dipidana 15 Tahun dan denda 5-15 Miliar Rupiah, Pasal 99 dipidana 9 Tahun dan denda 3-9 Miliar Rupiah. Pasal 108 dipidana 10 Tahun dan denda 2-10 Miliar Rupiah.
d. Kitab Undang-Undang hukum pidana tahun 2023 dengan sengaja pasal 308 diancam pidana selama 15 Tahun, karena alpanya pasal 311 diancam pidana selama 5 Tahun, menyalakan api di dekat barang yang mengakibatkan kebakaran pasal 315 diancam pidana selama 6 bulan atau denda 10 Juta Rupiah.
5. Demikian maklumat ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan guna kepentingan bersama.
(Korwil Kalteng Sawalun. DL)






