• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Senin, Juli 27, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home NASIONAL

5 Poin Maklumat Kapolda Kalteng Larangan, Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
Juli 27, 2026
in NASIONAL
0
5 Poin Maklumat Kapolda Kalteng Larangan, Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan

GaneshaAbadi.com. Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Dalam upaya menjamin terjaganya kelestatian lingkungan dan tidak terulanganya bencana asap di wilayah Provinsi Kalteng sebagai akibat dari pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan ini Kapolda Kalteng Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Iwan Kurniawan, S.I.K, M.Si menyampaikan maklumat sebagai berikut. Kamis, 23/7/2026.

1. Pemerintah berkewajiban untuk menjamin terjaganya kondisi lingkungan hidup, khususnya lingkungan udara di wilayah Kalteng yang sehat untuk mendukung aktifitas dan kesehatan masyarakat.

2. Pembukaan lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak.

3. Kepada seluruh masyarakat dan perusahaan pelaku usaha dilarang.
a. Dengan sengaja membuka dan atau mengelola lahan dengan cara membakar.
b. Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup.

4.Apabila warga masyarakat atau perusahaan atau pelaku usah yang melakukan sebagai mana nomor 3 akan dilakukan tindakan tegas, karena itu merupakan perbuatan pidana (Kriminal) yang akan dikenakan pelanggaran pidana,

a. Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 78 Ayat 4, pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 7,5 Miliar.

b. Undang-Undang nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 108, dipidana paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Miliar.

c. Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentamg perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 98 dipidana 15 Tahun dan denda 5-15 Miliar Rupiah, Pasal 99 dipidana 9 Tahun dan denda 3-9 Miliar Rupiah. Pasal 108 dipidana 10 Tahun dan denda 2-10 Miliar Rupiah.

Baca Juga  Nobar Debat Cawapres di Cafe Akasia Kota Medan Sukses Digelar

d. Kitab Undang-Undang hukum pidana tahun 2023 dengan sengaja pasal 308 diancam pidana selama 15 Tahun, karena alpanya pasal 311 diancam pidana selama 5 Tahun, menyalakan api di dekat barang yang mengakibatkan kebakaran pasal 315 diancam pidana selama 6 bulan atau denda 10 Juta Rupiah.

5. Demikian maklumat ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan guna kepentingan bersama.

(Korwil Kalteng Sawalun. DL)

Post Views: 74
Previous Post

SELAMAT DAN SUKSES! H. M. HARIRI RESMI DILANTIK SEBAGAI KETUA KOMUNITAS JURNALIS SUMENEP PERIODE 2026–2029

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Simbiosis mutualisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Poin Maklumat Kapolda Kalteng Larangan, Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan

5 Poin Maklumat Kapolda Kalteng Larangan, Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan

Juli 27, 2026
SELAMAT DAN SUKSES! H. M. HARIRI RESMI DILANTIK SEBAGAI KETUA KOMUNITAS JURNALIS SUMENEP PERIODE 2026–2029

SELAMAT DAN SUKSES! H. M. HARIRI RESMI DILANTIK SEBAGAI KETUA KOMUNITAS JURNALIS SUMENEP PERIODE 2026–2029

Juli 26, 2026
Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari

Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari

Juli 25, 2026
Serka Puryanto Bekali Linmas dan Lanjut Patroli Malam, Wujud Nyata Sinergi Menjaga Keamanan Kismantoro

Serka Puryanto Bekali Linmas dan Lanjut Patroli Malam, Wujud Nyata Sinergi Menjaga Keamanan Kismantoro

Juli 25, 2026

Recent News

5 Poin Maklumat Kapolda Kalteng Larangan, Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan

5 Poin Maklumat Kapolda Kalteng Larangan, Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan

Juli 27, 2026
SELAMAT DAN SUKSES! H. M. HARIRI RESMI DILANTIK SEBAGAI KETUA KOMUNITAS JURNALIS SUMENEP PERIODE 2026–2029

SELAMAT DAN SUKSES! H. M. HARIRI RESMI DILANTIK SEBAGAI KETUA KOMUNITAS JURNALIS SUMENEP PERIODE 2026–2029

Juli 26, 2026
Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari

Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari

Juli 25, 2026
Serka Puryanto Bekali Linmas dan Lanjut Patroli Malam, Wujud Nyata Sinergi Menjaga Keamanan Kismantoro

Serka Puryanto Bekali Linmas dan Lanjut Patroli Malam, Wujud Nyata Sinergi Menjaga Keamanan Kismantoro

Juli 25, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

5 Poin Maklumat Kapolda Kalteng Larangan, Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan

5 Poin Maklumat Kapolda Kalteng Larangan, Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan

Juli 27, 2026
SELAMAT DAN SUKSES! H. M. HARIRI RESMI DILANTIK SEBAGAI KETUA KOMUNITAS JURNALIS SUMENEP PERIODE 2026–2029

SELAMAT DAN SUKSES! H. M. HARIRI RESMI DILANTIK SEBAGAI KETUA KOMUNITAS JURNALIS SUMENEP PERIODE 2026–2029

Juli 26, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In