BUNTOK, GaneshaAbadi.com – Kepolisian Resort (Polres) Barito Selatan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pengecekan dan penyelidikan terkait informasi dugaan adanya aktivitas penambangan galian C tanah uruk yang berada di desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara (Dusut) Kabupaten Barito Selatan.
Kapolres AKBP Jecson R Hutapea, S.I.K,. M.H melalui pesan singat WhatsApp kepada awak media menjelaskan bahwa setelah mendapat informasi terkait aktivitas Galian C tersebut segera memenrintahkan anggota melakukan pengecekan dan penyelidikan ke lokasi tersebut. Sabtu, (25/07/2026) pukul 14.00 Siang.
“Kemarin hari jumat pagi, tim kita sudah turun ke lokasi, memang tidak ada ditemukan aktivitas apa-apa”, kata Kapolres lewat pesan nya.
Kopolres menambahkan, namun kita akan mengundang seluruh pihak terkait, untuk dimintai keterangan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barito Selatan, Selviriyatmi juga mengatakan, bahwa aktivitas galian C Desa Talekoi Km.9 yang digunakan untuk pemeliharaan jalan hauling PT Hasnur belum mengantongi perizinan apapun.
Informasi ini disampaikan oleh Selvi melalui pesan singkat, Jumat (24/7/2026). Diungkapkan dia, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, tidak ditemukan adanya data perizinan galian C di wilayah Km.9 Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara.
“Setelah kami berkoordinasi (dengan ESDM), ternyata tidak ada izin tanah laterit di Barsel. Berarti mereka tidak berizin,” bebernya.
Ditegaskan Selviriyatmi, sebagaimana data yang diperoleh dari Dinas ESDM Kalteng, satu-satunya perizinan yang ada tercatat di wilayah Desa Talekoi adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir kuarsa milik PT Kilat Pandang Barito (KPB).
“Yang ada itu (izin) pasir kuarsa, punya PT Kilat Pandang Barito,”tutup Selvi.
(Korwil Kalteng Sawalun. DL)






