GaneshaAbadi.com. BUNTOK, Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi izin di Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara (Dusut) di informasikan dilakukan oleh PT Hasnur Cipta Karya (HCK) bekerjasama dengan organisasi Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad).
Informasi ini diterima awak media dari beberapa sumber warga desa Talekoi, dalam keterangannya melalui pesan singkat, salah satu sumber membenarkan aktivitas yang diduga ilegal tersebut diduga dikerjakan oleh pihak PT HCK dan Batamad.
“Benar ada saya lihat penggalian dan pengangkutan material untuk penimbunan jalan Hasnur, yang dilakukan oleh Hasnur dan Batamad,” tulisnya menggunakan bahasa daerah Dayak Maanyan, Jumat (24/7/2026).
Hal senada juga disampaikan salah satu warga lainnya yang mengungkapkan informasi mengenai adanya dugaan keterlibatan Ormas Batamad dalam kegiatan galian C oleh PT HCK.
“Itu (yang kerjakan) PT HCK dengan Batamad informasinya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Batamad Barsel, Marcopolo, saat dihubungi melalui via telepon WhatsApp oleh awak media membantah informasi tersebut. Dijelaskannya, Batamad tidak pernah terlibat dalam aktivitas PT Hasnur, baik itu pemeliharaan jalan hauling, tambang galian C untuk keperluan penimbunan jalan, dan juga persoalan teknis lainnya.
Pasalnya, terang dia, Batamad hanya diminta oleh PT.Hasnur menjadi fasilitator antara perusahaan dengan masyarakat di lima desa yang ada di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) dan Kecamatan Dusun Utara.
“PT Hasnur hanya meminta bantuan dengan Batamad untuk menjadi fasilitator antara perusahaan dengan masyarakat. Untuk urusan teknis apalagi tambang galian C, kami tidak terlibat,” terang Polo sapaan Akrab Ketua Batamad. Jumat (24/7/2026). Pukul 12.30 Wib. Siang
Diterangkan Marcopolo, yang dijadikan fasilitator adalah koordinator Batamad di masing-masing desa. Tugas para fasilitator ini adalah untuk memfasilitasi mediasi apabila ada terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat di lima desa, yaitu Pendang, Talekoi, Bundar, Tabak Kanilan dan Kayumban
“Karena masing-masing desa punya koordinator, maka mereka inilah yang kita jadikan fasilitator. Tugasnya adalah untuk memfasilitasi mediasi apabila terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, ada dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang dilakukan di wilayah Km.9 Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barsel digunakan untuk pemeliharaan jalan hauling PT Hasnur.
(Korwil Kalteng)






