LUBUKLINGGAU, SUMATERA SELATAN, 6 Juli 2026 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali mencuat di Kota Lubuklinggau. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada proses penerimaan peserta didik baru di SMP Negeri 2 Lubuklinggau.
Informasi yang diterima menyebutkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada salah satu orang tua calon peserta didik agar anaknya dapat diterima di sekolah tersebut. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya tangkapan layar
percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi kalimat, “Kalo ado duit 2000 gek ku bantu ngadap Bos.” Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh pembuktian melalui proses hukum maupun klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Selain dugaan pungli, proses pelaksanaan SPMB di SMP Negeri 2 Lubuklinggau juga dipersoalkan karena diduga tidak dilakukan secara transparan. Di antaranya tidak adanya papan pengumuman hasil seleksi yang mudah diakses masyarakat serta tidak tersedianya masa sanggah sebagaimana prinsip transparansi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik.
Sorotan juga muncul terhadap seorang calon peserta didik berinisial AA yang merupakan atlet renang berprestasi tingkat Sumatera. Meski memiliki prestasi olahraga dan berdomisili sekitar 260 meter dari sekolah, AA dikabarkan tidak lolos melalui jalur prestasi di SMP Negeri 2 Lubuklinggau,, ganesah abadi com,,,
Permasalahan tersebut kemudian difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kota Lubuklinggau. Melalui proses mediasi, calon peserta didik tersebut akhirnya memperoleh kesempatan untuk diterima di sekolah menengah pertama negeri lainnya sehingga haknya untuk mendapatkan pendidikan tetap terpenuhi.
Masyarakat berharap dugaan yang mencuat dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif oleh pihak berwenang. Jika terbukti terdapat pelanggaran, maka proses penegakan hukum maupun pemberian sanksi administratif diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik juga meminta perhatian serius dari Wali Kota Lubuklinggau, DPRD Kota
Lubuklinggau khususnya Komisi I, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB agar berjalan transparan, akuntabel, adil, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 2 Lubuklinggau belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Erwin – Kepala Perwakilan Sumatera Selatan, Wilayah Liputan Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara)








