SUMENEP, – Proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Batuan–Matanair, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep dengan nilai kontrak Rp2.571.669.000 yang bersumber dari APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Gudang Satu tersebut diduga kuat tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen kontrak maupun standar konstruksi yang berlaku.
Temuan awal hasil pemantauan lapangan memunculkan dugaan adanya pekerjaan yang dilakukan secara tidak profesional sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah sekaligus mengancam keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Tim investigasi menemukan sejumlah indikasi yang perlu segera diuji melalui pemeriksaan teknis independen, antara lain dugaan ketidaksesuaian ketebalan lapisan perkerasan jalan dengan spesifikasi teknis, serta dugaan penggunaan material yang kualitasnya tidak memenuhi persyaratan kontrak.
Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka proyek tersebut tidak hanya mencerminkan rendahnya kualitas pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga berpotensi mengakibatkan usia layanan jalan jauh lebih pendek dari yang direncanakan.
“Jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat seharusnya memberikan manfaat jangka panjang. Apabila baru selesai dikerjakan tetapi kualitasnya sudah dipertanyakan, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
LIPK mengecam keras apabila terdapat pihak-pihak yang dengan sengaja mengabaikan spesifikasi teknis demi keuntungan tertentu. Praktik demikian, apabila terbukti, merupakan pengkhianatan terhadap amanat pengelolaan keuangan negara yang wajib dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain merugikan keuangan daerah, pekerjaan yang tidak memenuhi standar berpotensi menimbulkan kerusakan dini, meningkatkan biaya pemeliharaan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Karena itu, fungsi pengawasan dari konsultan pengawas, pejabat pelaksana teknis kegiatan, hingga pengguna anggaran patut dievaluasi apabila ditemukan adanya kelalaian.
LIPK mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep segera mengambil langkah konkret berupa audit teknis independen terhadap seluruh item pekerjaan, melakukan uji laboratorium terhadap material konstruksi, membuka dokumen pengawasan secara transparan kepada publik, serta memerintahkan pembongkaran dan pembangunan ulang tanpa tambahan anggaran apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyimpangan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, atau tindak pidana korupsi, maka aparat penegak hukum didorong untuk memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perspektif hukum, pengelolaan proyek pemerintah wajib mengacu pada prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara. Apabila terdapat indikasi kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP beserta pembaruan hukum acara pidana yang berlaku, setiap laporan dugaan tindak pidana wajib ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak semua pihak.
LIPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen, maupun pihak lain yang memiliki tanggung jawab pengawasan, harus dimintai pertanggungjawaban apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran administratif maupun tindak pidana.
“Jangan biarkan uang rakyat berubah menjadi proyek yang cepat rusak. Setiap rupiah APBD dan DAK wajib dipertanggungjawabkan melalui pembangunan yang berkualitas, aman, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas LIPK.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak CV. Gudang Satu maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga keberimbangan informasi.
(Redaksi/Yadi)









