LUBUKLINGGAU SUMATERA SELATAN. Perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau kembali menjadi sorotan publik. Lambatnya proses penetapan tersangka setelah rangkaian penyelidikan dan penggeledahan yang telah dilakukan memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai keseriusan dan kecepatan penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.Selasa, (30/07/2026)
Kasus ini bermula dari langkah Kejari Lubuklinggau yang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Sumatera Selatan.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.45 WIB. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan pada anggaran tahun 2023–2024:: ganesah abadi com::
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, saat itu menjelaskan bahwa proses hukum tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke institusi kejaksaan dan kemudian ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan.
Menurut Armein, penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Nomor PRINT: 01/L.6.11/FB1/01/2026 serta Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 18/Pidsus Geledah/2026/PN Lubuklinggau.
“Penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau ini dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau pada anggaran tahun 2023 dan 2024,”kata Armein kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan bahwa penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bersama tim penyidik Kejari Lubuklinggau sebagai bentuk tindak lanjut atas pertanyaan masyarakat mengenai perkembangan.
Erwin Kaperwil sum- sel,,,, Lubuklinggau musi Rawas Utara,,








