BANYUWANGI – Aktivis Banyuwangi Selatan Rofiq Azmi melontarkan kritik keras terhadap sistem pengamanan di New Surya Hotel Banyuwangi yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 2, Sumberrejo, Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, menyusul dugaan kasus pembobolan kendaraan milik tamu yang terjadi di area parkir hotel.
Dalam audiensi terbuka dengan perwakilan manajemen hotel, Rofiq mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab pengelola hotel dalam memberikan perlindungan keamanan kepada setiap tamu yang menggunakan fasilitas parkir.
Menurutnya, pengakuan manajemen bahwa terdapat area parkir yang masih menjadi “blank spot” CCTV, tidak adanya petugas yang melakukan pemantauan kamera selama 24 jam, serta alasan proyek pembangunan yang belum selesai, justru menunjukkan adanya kelemahan sistem pengamanan yang harus segera dievaluasi.
“Keamanan tamu bukan sekadar pelayanan tambahan, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan profesional penyelenggara usaha. Apabila terdapat titik parkir yang tidak terpantau CCTV dan minim pengawasan, maka hal itu patut menjadi bahan evaluasi serius,” tegas Rofiq.
Ia menilai, apabila benar kendaraan tamu dapat dibobol tanpa adanya rekaman visual yang memadai maupun pengawasan langsung, maka kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko terjadinya tindak pidana serupa di kemudian hari.
Aktivis Banyuwangi Selatan Minta Audit Sistem Keamanan Hotel
Aktivis Banyuwangi Selatan mendesak agar manajemen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan, di antaranya:
- Penambahan CCTV pada seluruh area parkir tanpa titik buta (blank spot).
- Penempatan petugas pemantau CCTV secara aktif.
- Penambahan personel keamanan pada jam-jam rawan.
- Perbaikan sistem patroli keamanan.
- Penyusunan standar operasional (SOP) perlindungan kendaraan tamu.
Menurut Rofiq, hotel yang menjadi tujuan masyarakat maupun wisatawan wajib memberikan rasa aman yang optimal kepada pengunjung.
Polisi Diminta Mengusut Pelaku
Di sisi lain, Aktivis Banyuwangi Selatan juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan tindak pidana pembobolan kendaraan tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak hotel dalam audiensi, terdapat dugaan kendaraan yang digunakan pelaku telah teridentifikasi dari rekaman CCTV meskipun kualitas gambar belum mampu memastikan identitas pelaku secara jelas.
Rofiq berharap informasi tersebut dapat menjadi petunjuk awal dalam proses penyelidikan.
KUHP Baru Mengatur Sanksi Pencurian
Apabila terbukti terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pelaku dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan unsur perbuatannya. Ancaman pidana dapat berupa pidana penjara, terutama apabila pencurian dilakukan dengan cara merusak atau membongkar kendaraan milik korban.
Selain itu, apabila terdapat unsur perusakan terhadap kendaraan, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan pidana mengenai perusakan barang sesuai hasil penyidikan dan pembuktian.
Perlu ditegaskan bahwa penentuan pasal yang dikenakan merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan, berdasarkan alat bukti yang sah.
Perlindungan Konsumen Menjadi Sorotan
Aktivis Banyuwangi Selatan juga mengingatkan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang aman kepada konsumennya.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa.
Namun demikian, apakah hotel bertanggung jawab secara hukum atas kerugian korban merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan fakta, isi perjanjian atau ketentuan parkir, serta apabila diperlukan diputuskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Aktivis Banyuwangi Selatan: Jangan Tunggu Korban Berikutnya
Rofiq Azmi menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk menjatuhkan dunia usaha, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar setiap penyedia jasa meningkatkan standar keamanan.
“Kami berharap kejadian ini menjadi momentum evaluasi bersama. Hotel tetap harus berkembang, tetapi sistem keamanan juga wajib ditingkatkan agar masyarakat merasa terlindungi dan kejadian serupa tidak terulang kembali.”
Aktivis Banyuwangi selatan menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut serta mendorong adanya transparansi dari seluruh pihak, baik pengelola hotel maupun aparat penegak hukum, demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)








