SUMENEP – Pelaksanaan dua paket pekerjaan pengaspalan jalan di Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang diduga menggunakan anggaran pemerintah tersebut bahkan disebut warga sebagai “proyek siluman”, lantaran di sepanjang lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek maupun prasasti yang memuat identitas kegiatan sebagaimana lazimnya proyek yang dibiayai dari keuangan negara.
Ketiadaan papan informasi dinilai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik. Masyarakat kehilangan akses untuk mengetahui nama kegiatan, sumber pendanaan, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, hingga jangka waktu pelaksanaan proyek.
Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan serta penggunaan keuangan negara.
Sejumlah warga mengaku kecewa karena tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek yang dibiayai dari uang rakyat.
“Kalau memang menggunakan anggaran pemerintah, seharusnya ada papan informasi yang jelas. Kami berhak mengetahui siapa pelaksananya, berapa nilai anggarannya, sampai kapan pekerjaannya selesai, dan apakah pelaksanaannya sesuai spesifikasi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kualitas Pengaspalan Dipersoalkan
Sorotan masyarakat tidak berhenti pada aspek transparansi. Kondisi fisik hasil pengaspalan juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan dokumentasi lapangan dari wilayah Dusun Galis, Desa Pakamban Laok, permukaan jalan yang baru selesai dikerjakan tampak mengalami kerusakan pada sejumlah bagian.
Dokumentasi tersebut memperlihatkan adanya lapisan aspal yang mulai terkelupas, agregat batu yang terlepas dari permukaan, rongga-rongga pada badan jalan, hingga indikasi kerusakan dini yang berpotensi mempercepat penurunan umur konstruksi apabila tidak segera dilakukan evaluasi teknis.
Apabila temuan tersebut benar dan terbukti melalui pemeriksaan oleh instansi teknis yang berwenang, kondisi tersebut dapat mengindikasikan bahwa proses pelaksanaan pekerjaan, mulai dari persiapan badan jalan, pencampuran material, penghamparan, hingga proses pemadatan, perlu dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis kontrak.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan secara independen agar kualitas pembangunan infrastruktur benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta tidak menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Transparansi Merupakan Kewajiban
Dalam setiap pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBN maupun APBD, pemasangan papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk keterbukaan kepada masyarakat agar publik dapat mengetahui identitas pekerjaan sekaligus melakukan pengawasan sosial terhadap pelaksanaan pembangunan.
Selain itu, apabila dalam proses pelaksanaan ditemukan dugaan penyimpangan administrasi, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, maupun indikasi kerugian keuangan negara, aparat pengawas internal pemerintah (APIP), inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas lainnya memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Proses Hukum
Dalam perspektif hukum acara pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menekankan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum, penghormatan terhadap hak setiap pihak, serta penanganan perkara berdasarkan alat bukti yang sah, objektif, dan akuntabel. Apabila suatu perkara berkembang menjadi proses pidana, setiap dugaan pelanggaran wajib dibuktikan melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya unsur tindak pidana seperti penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, atau tindak pidana korupsi, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selain sanksi administratif maupun perdata apabila unsur pidananya tidak terpenuhi.
Redaksi Masih Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana pekerjaan maupun instansi yang bertanggung jawab belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai keluhan masyarakat tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media melalui aplikasi WhatsApp kepada Penjabat Kepala Desa Pakamban Laok, namun belum memperoleh respons.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sebagai bentuk pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, asas keberimbangan pemberitaan, serta untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.
(Redaksi/Yadi)







