SURABAYA – Tragedi meninggalnya seorang pengendara akibat dugaan kelalaian dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Kota Surabaya menuai kecaman keras dari kalangan akademisi dan aktivis mahasiswa. Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan indikasi serius kegagalan tata kelola proyek pemerintah yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, administratif, hingga pidana.
Menurut APMP Jatim, proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik seharusnya mengedepankan prinsip keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. Namun ketika sebuah proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) justru diduga menyebabkan hilangnya nyawa warga, maka muncul pertanyaan besar mengenai kualitas pengawasan, kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja, serta tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat.
Direktur APMP Jawa Timur, Acek Kusuma, menegaskan bahwa insiden tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
“Keselamatan masyarakat adalah indikator utama keberhasilan pembangunan. Jika proyek pemerintah justru menimbulkan korban jiwa, maka negara dan pemerintah daerah wajib hadir untuk memastikan adanya pertanggungjawaban yang jelas. Audit, evaluasi, dan penegakan hukum merupakan instrumen minimum untuk memulihkan kepercayaan publik,” tegas Acek dalam keterangannya di Surabaya, Senin (22/6/2026).
Diduga Terjadi Defisit Tata Kelola dan Pengawasan
Berdasarkan kajian awal yang dilakukan APMP Jatim, insiden tersebut mengindikasikan adanya kelemahan serius dalam aspek pengawasan proyek, manajemen risiko, kepatuhan terhadap dokumen kontrak, serta pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) konstruksi.
Dalam perspektif administrasi publik, kondisi tersebut mencerminkan terjadinya governance deficit, yakni kegagalan sistemik dalam memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.
APMP Jatim menilai bahwa setiap proyek pemerintah wajib menerapkan mitigasi risiko secara ketat. Apabila ditemukan adanya kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, maka peristiwa tersebut tidak dapat dianggap sebagai kesalahan teknis semata, melainkan harus ditelusuri hingga kepada pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, melakukan pengawasan, maupun pelaksana teknis di lapangan.
Tujuh Tuntutan APMP Jatim
Sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan publik, APMP Jatim menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Kota Surabaya dan aparat penegak hukum, yakni:
- Mendesak penegakan hukum secara tegas terhadap pihak pelaksana maupun penanggung jawab proyek apabila terbukti lalai berdasarkan hasil penyelidikan.
- Meminta evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi proyek tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
- Mendorong Wali Kota Surabaya selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk merekomendasikan kasus ini kepada aparat penegak hukum guna dilakukan pemeriksaan secara transparan dan akuntabel.
- Menuntut proses hukum tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab.
- Meminta audit menyeluruh terhadap proyek, termasuk evaluasi penggunaan APBD dan efektivitas pelaksanaan pekerjaan.
- Mendorong reformasi sistem tender agar lebih kompetitif, transparan, dan bebas dari praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.
- Meminta perhatian khusus dari Kapolrestabes Surabaya agar proses penyelidikan berjalan objektif dan profesional.
Dugaan Monopoli Proyek Perlu Diusut
Selain menyoroti aspek keselamatan, APMP Jatim juga mengangkat dugaan adanya penguasaan proyek-proyek bernilai besar oleh kelompok rekanan tertentu yang dinilai berpotensi menciptakan praktik monopoli dan menghambat persaingan usaha yang sehat.
Meski demikian, APMP Jatim menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui audit independen, pemeriksaan dokumen pengadaan, serta proses hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Jika terdapat indikasi penguasaan proyek oleh kelompok tertentu yang menyebabkan menurunnya kualitas pengawasan maupun pelaksanaan pekerjaan, maka hal tersebut harus dibuka secara terang-benderang kepada publik. Pengelolaan APBD wajib dilakukan secara transparan dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujar Acek.
Potensi Konsekuensi Hukum
Dari sisi hukum, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku. Selain itu, pejabat yang terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan juga berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
APMP Jatim menegaskan bahwa pembangunan fisik tanpa pengawasan yang memadai merupakan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Menunggu Langkah Tegas Pemkot dan Aparat Penegak Hukum
Peristiwa ini kini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menerapkan prinsip good governance yang meliputi akuntabilitas, transparansi, supremasi hukum, dan responsivitas terhadap kepentingan masyarakat.
Publik menunggu langkah konkret dari Pemkot Surabaya, aparat penegak hukum, serta seluruh instansi terkait untuk mengungkap penyebab insiden secara objektif, memberikan keadilan bagi korban, serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.
Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi





