Diduga “Mobil Pejabat Kepala BPBD Barsel” Dipergukan Staf ASN Perkimtan.
BUNTOK, Kabupaten Barito Selatan. Penggunaan kendaraan dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Sejumlah kendaraan operasional yang seharusnya diprioristaskan bagi pejabat struktural, justru dikuasi dan dipergukan oleh Staf Aperatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Serta Pertanahan (Perkimtan).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu kendaraan mobil dinas Toyota XPANDER KH 1709 DU yang tercatan sebagai mobil dinas Pejabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diduga digunakan salah satu ASN sebagai staf Dinas Perkimtan. Mobil tersebut justru dipakai atau dipergunakan oleh seorang staf di Dinas Perkimtan dengan inisial Y. A saat di kompirmasi awak media kepada yang bersangkutan. Senin, (15/06/2026).
Kondisi ini menimbulkan pertayaan mengenai pengawasan dan pengelolaan aset kendaraan dinas di lingkup Pemerintah Daerah Barito Selatan.
Saat di kompirmasi kepada saudari yang bersangkutan dengan inisial A.Y ia bekerja di Dinas Perkimtan Barsel, salah satu Staf di Bidang Pertamanan, Kawasan Pemukiman.
Ia juga mengatakan, terkait mobil dinas yang dipakai tersebut tidak ada kaitannya dengan Dinas Perkimtan dan sewaktu-waktu saja memakai atau menggunakannya.
“Kalau bapak yang menyuruh (Kepala BPBD) mengizinkan saja, kalau untuk operasionsl tidak”, katanya.
“Bapak (Kepala BPBD) tidak ada supir, makanya bapak sewaktu-waktu bisa minta antar ini, antar itu”, ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa, tidak ada keterkaitan dengan mobil tersebut cuma memakai saja silahkan tanya saja langsung ke Kepala BPBD.
“Saya cuma memakainya saja”, tutup A.Y.
Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Dinas Perkimtan M.Taufik membenarkan bahwa yang bersangkut adalah salah satu Staf di Dinas nya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencan Daerah (BPBD) Barsel bapam Agus In’yulius,ST,.MT dikompirmasi ke Kantor yang bersangkutan tidak berada ditempat, di hubungi melalui telpon WhasApp juga tidak merespon, melalui pesan singkat WhasApp tidak ada juga jawaban terkait mobil dinas tersebut sampai berita ini disajikan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Barsel Ali, S.E,.M.M menerangkan bahwa
kendaraan dinas untuk eselon II bisa juga disebut sebut kendaraan dinas jabatan, yang digunakan untuk kepentingan pejabat yang bersangkutan dalam ramgka menunjang kepentingan kegiatan kedinasan.
Ali menambabkan, segala hak dan kewajiban tertuang dalam surat penunjukan pengguna kendaraan dinas yang isinya antara lain agar pemegang kendaraan dinas senantiasa memelihara dan merawat kendaraan dinas.
“Mempergunakannya hanya untuk kepentingan dinas, bertanggung jawad atas kehilangan, kerusakan berat akibat kecelakaan dan bersedia mengembalikan apa bila sudah mutasi”, kata Ali.
Ia menambahkan, selanjutnya pejabat yang menggunakan kendaraan dinas dilarang untuk menggunakan sebagai jaminan hutang, dilarang untuk menelantarkan dan meletakan di tempat yang tidak aman.
“Dilarang digunakan tidak sesuai peruntukannya dan dilarang digunakan oleh pihak lain, sesuai dengan penunjukan surat”, tegas Ali Sadikin. (Sawalun.DL)






