TABALONG, KALIMANTAN SELATAN – Peristiwa pemukulan terhadap seorang guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tabalong berinisial IS (42) yang diduga dilakukan oleh pria berinisial MB saat proses mediasi di kantor Polsek Murung Pudak, Polres Tabalong, menuai kecaman keras dari berbagai kalangan.
Ketua Umum DPP Forum Kerukunan Pemerhati Warga Kalimantan (FKPWK), Adv. H. Rachmad Fadillah, SH., M.H., Kompol Purn., menilai tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan kantor kepolisian tersebut merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dan mencederai proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, mediasi merupakan sarana penyelesaian konflik yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan perdamaian. Namun dalam kasus ini justru terjadi tindakan kekerasan fisik yang mengubah suasana damai menjadi tindak pidana baru.
“Sangat disayangkan aksi pemukulan yang dilakukan MB terhadap seorang guru MAN 1 Tabalong. Padahal kejadian ini bermula dari upaya menyelesaikan perselisihan kedua belah pihak di kantor polisi,” tegas Rachmad Fadillah.
Sebagai purnawirawan perwira Polri sekaligus praktisi hukum, Rachmad menilai tindakan tersebut menunjukkan sikap yang tidak menghormati proses hukum dan aparat yang sedang menjalankan tugas mediasi.
“Tindakan kekerasan yang dilakukan saat proses mediasi berlangsung merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius. Apalagi dilakukan di lingkungan kantor polisi yang seharusnya menjadi tempat aman, netral, dan terhormat bagi masyarakat dalam mencari keadilan,” ujarnya.
Pemukulan Saat Mediasi Berpotensi Menjadi Unsur Pemberat
Rachmad menjelaskan bahwa pemukulan yang terjadi saat mediasi memiliki dimensi hukum yang lebih luas karena dilakukan di hadapan aparat penegak hukum dan di lingkungan institusi negara.
Menurutnya, perbuatan tersebut dapat dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kewibawaan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Tindakan ini merupakan bentuk kekerasan fisik yang nyata. Karena dilakukan saat proses mediasi di kantor polisi, maka terdapat unsur yang memperberat penilaian terhadap perbuatan tersebut dari perspektif hukum dan ketertiban umum,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa korban memiliki hak penuh untuk membuat laporan polisi baru atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi saat mediasi berlangsung.
Perdamaian Kasus Awal Tidak Menghapus Pidana Baru
Dalam keterangannya, Rachmad juga meluruskan pemahaman hukum yang sering keliru di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa apabila nantinya kedua pihak berdamai terkait perkara awal yang menjadi sumber perselisihan, perdamaian tersebut tidak otomatis menghapus tindak pidana baru berupa pemukulan yang terjadi saat mediasi.
“Kesepakatan damai dalam perkara sebelumnya tidak serta-merta menggugurkan tindak pidana penganiayaan yang terjadi kemudian. Peristiwa pemukulan tersebut merupakan delik yang berdiri sendiri dan dapat diproses secara terpisah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terancam Pasal 351 KUHP
Berdasarkan ketentuan hukum pidana, tindakan pemukulan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penganiayaan dapat dipidana sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan terhadap korban.
Selain proses pidana, peristiwa yang terjadi di lingkungan kantor kepolisian juga berpotensi menjadi perhatian internal institusi untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses mediasi berlangsung.
Korban Diminta Segera Lakukan Visum dan Laporan Polisi
Sebagai langkah hukum yang tepat, Rachmad menyarankan korban segera menjalani pemeriksaan medis atau visum di fasilitas kesehatan guna mendokumentasikan dampak fisik yang ditimbulkan akibat pemukulan.
“Visum merupakan alat bukti penting dalam perkara penganiayaan. Hasil pemeriksaan medis dapat menjadi dasar pembuktian di tahap penyidikan maupun persidangan,” jelasnya.
Ia juga meminta korban segera membuat laporan polisi secara resmi agar peristiwa tersebut memperoleh penanganan hukum sesuai prosedur.
“Segera laporkan kejadian pemukulan ini kepada pihak kepolisian setempat agar dapat diproses berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” katanya.
Lebih lanjut, apabila terdapat dugaan kelalaian pengawasan saat mediasi berlangsung, Rachmad menyebut masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) guna memastikan adanya evaluasi dan pengawasan internal yang objektif.
Menjadi Pembelajaran bagi Masyarakat
Di akhir pernyataannya, Ketua Umum FKPWK berharap insiden tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat agar mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai dan bermartabat.
Ia menekankan bahwa setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan tidak boleh diwarnai tindakan kekerasan yang justru menimbulkan persoalan hukum baru.
“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bersama. Jangan pernah menyelesaikan masalah dengan kekerasan, terlebih ketika proses mediasi dan penegakan hukum sedang berlangsung. Semua pihak harus menghormati hukum dan menjaga ketertiban demi terciptanya keadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
(Redaksi/Ganesha Abadi)








