BANYUWANGI – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi menyatakan dukungan penuh terhadap program Isbat Nikah yang akan dilaksanakan oleh Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2026. Dukungan tersebut disampaikan dalam audiensi pengurus LKKNU Banyuwangi dengan Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi yang berlangsung pada Senin (8/6/2026) di ruang rapat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag Banyuwangi.
Rombongan LKKNU Banyuwangi dipimpin langsung oleh Ketua LKKNU, Dalilatu Sa’adah, S.H.I., dan diterima oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, S.Ag., M.M. Audiensi tersebut menjadi sarana koordinasi sekaligus penguatan sinergi antara Kementerian Agama dan LKKNU dalam pelaksanaan program-program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan ketahanan keluarga.
Dalam kesempatan tersebut, Dalilatu Sa’adah memaparkan sejumlah program kerja LKKNU yang direncanakan pada tahun 2026. Salah satu program prioritas yang disampaikan adalah fasilitasi Isbat Nikah bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum memiliki pencatatan resmi oleh negara.
Menurutnya, program tersebut bertujuan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya sekaligus memudahkan akses terhadap berbagai layanan administrasi kependudukan. Legalitas pernikahan menjadi aspek penting dalam menjamin terpenuhinya hak-hak keluarga, termasuk dalam pengurusan dokumen kependudukan dan perlindungan hukum bagi anggota keluarga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan oleh LKKNU Banyuwangi. Ia menilai program Isbat Nikah memiliki manfaat yang besar karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh legalitas pernikahan yang sah secara hukum negara.
“Kami menyambut baik rencana program yang akan dilaksanakan oleh LKKNU Kabupaten Banyuwangi. Program Isbat Nikah merupakan langkah strategis yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kementerian Agama siap bersinergi dan memberikan dukungan sesuai kewenangan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak yang luas,” ujarnya.
Chaironi menambahkan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi dan perlindungan hukum keluarga. Oleh karena itu, berbagai upaya yang mendorong masyarakat untuk memperoleh legalitas pernikahan perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pemberdayaan dan Ketahanan Keluarga LKKNU Banyuwangi, H. Imam Muklis, S.Ag., M.H.I., yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Wongsorejo, menjelaskan bahwa masih terdapat masyarakat yang menghadapi kendala administrasi akibat belum tercatatnya pernikahan secara resmi.
Menurutnya, kondisi tersebut sering berimplikasi pada kesulitan dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak, dan berbagai dokumen administrasi lainnya. Melalui program Isbat Nikah, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum sekaligus kemudahan dalam mengakses layanan publik.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua LKKNU Banyuwangi H. Saiful Karim, S.Ag., M.Pd.I., Sekretaris LKKNU Banyuwangi Dr. Nur Anim Jauhariyah, serta sejumlah pengurus lainnya.
Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dan penuh semangat kolaborasi. Kedua belah pihak berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam berbagai program yang bertujuan meningkatkan kualitas kehidupan keluarga dan memberikan kemanfaatan yang lebih luas bagi masyarakat Banyuwangi.
Audiensi diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol penguatan sinergi antara Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dan LKKNU Banyuwangi dalam mendukung terwujudnya keluarga yang berkualitas, berketahanan, dan memiliki kepastian hukum.





