Jakarta 29 April 2026 – Gelombang tekanan publik terhadap dugaan pelanggaran serius di tubuh peradilan kembali menguat. Aktivis nasional Amir Ma’ruf Khan (“Raja Angkasa”) bersama Moh Yunus (“Harimau Blambangan”), didampingi Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB) Abi Arbain, secara tegas mendesak sanksi maksimal tanpa kompromi terhadap oknum hakim, khususnya Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi yang diduga melakukan pelanggaran berat.
Pernyataan ini disampaikan usai rangkaian proses di Komisi Yudisial (KY), yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui pemeriksaan, pengumpulan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga pembahasan dalam sidang pleno.
Pelanggaran Tidak Bisa Ditoleransi: Dari Abuse of Power hingga Dugaan Korupsi
Dalam pernyataan bersama, ketiganya menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi bukan lagi bersifat administratif, melainkan telah mengarah pada pelanggaran etik berat dan berpotensi pidana, dengan rincian:
1. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power)
Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi diduga menandatangani dokumen di luar kewenangan hukum, khususnya dalam perkara timdu.
Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap batas kewenangan hakim.
2. Pelanggaran Kode Etik Hakim (KEPPH)
Melanggar prinsip fundamental:
- Integritas
- Independensi
- Profesionalitas
Hakim tidak boleh bertindak di luar mandat hukum yang sah.
3. Dugaan Suap dan Pemerasan
Muncul indikasi kuat praktik:
- Pemerasan bernilai miliaran rupiah
- Permainan perkara berbasis transaksi
Jika terbukti, masuk kategori pelanggaran berat + tindak pidana korupsi.
4. Dampak Fatal terhadap Rakyat
Keputusan berbasis kewenangan yang cacat berpotensi:
- Menghasilkan putusan tidak sah
- Menyebabkan kriminalisasi warga Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.
Desakan Sanksi Maksimal: Bukan Teguran, Tapi Pemecatan
Ketua IWB Abi Arbain menegaskan bahwa masyarakat Banyuwangi tidak akan menerima sanksi ringan atas pelanggaran berat tersebut.
“Kami menolak jika hanya berujung teguran. Ini bukan pelanggaran kecil. Ini menyangkut nasib rakyat. Jika terbukti, harus dipecat,” tegas Abi Arbain.
Adapun skema sanksi yang berlaku:
- Ringan: Teguran (ditolak publik)
- Menengah: Larangan memimpin sidang hingga 6 bulan
- Berat (DITUNTUT):
- Larangan memimpin sidang hingga 2 tahun
- Penurunan jabatan
- PEMBERHENTIAN (PEMECATAN) melalui sidang istimewa KY dan Mahkamah Agung
Sidang Istimewa Jadi Ujian Integritas KY & MA
Amir Ma’ruf Khan menegaskan bahwa kasus ini harus naik ke tahap sidang istimewa, sebagai bentuk keseriusan negara dalam membersihkan institusi peradilan.
“Kalau ini hanya berhenti di teguran, itu artinya ada pembiaran. Sidang istimewa adalah jalan satu-satunya untuk membuktikan keberpihakan pada keadilan,” tegasnya.
Peringatan Nasional: Hakim Bukan Kebal Hukum
Dalam pernyataan keras, Moh Yunus (Harimau Blambangan) menyampaikan ultimatum:
“Jangan merasa kebal hukum hanya karena memegang palu. Ketok palu yang salah bisa menghancurkan hidup rakyat. Kami akan lawan sampai tuntas.”
Dugaan Jaringan Kolusi dan Kasus Tambahan
Kasus ini juga disinyalir terkait dengan:
- Dugaan keterlibatan lintas institusi dalam perkara timdu
- Praktik kolusi terstruktur dan sistematis
Selain itu, terdapat laporan tambahan terkait:
- Dugaan pemerasan dalam kasus dua kapal tenggelam dan terbakar
- Nilai mencapai miliaran rupiah
Ini memperkuat indikasi bahwa pelanggaran bukan insidental, melainkan berpola dan berulang.
Sikap Tegas: Akan Lawan Putusan Lemah
Ketiga tokoh menegaskan:
- Jika putusan KY tidak mencerminkan keadilan:
- Akan dilakukan pelaporan lanjutan
- Ekspos nasional
- Pengawalan hingga Mahkamah Agung
“Jika ada kongkalikong, kami bongkar. Ini bukan sekadar laporan, ini perjuangan rakyat,” tegas Amir.
Integritas Peradilan Harga Mati
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan:
Tidak boleh ada kompromi terhadap hakim yang melanggar hukum.
Jika terbukti:
➡ PECAT. TANPA TAWAR.
Keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan.
Hukum harus berdiri tegak di atas kepentingan rakyat.
(Tim Redaksi Ganesha Abadi)









