Jakarta — 29 April 2026, Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan pejabat Divisi Gakkum di Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang menyamakan kehadiran jurnalis dengan aksi demonstrasi.
Abi menegaskan, pernyataan tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami ini menjalankan tugas jurnalistik, dilindungi undang-undang. Bukan demonstran. Ini keliru dan menyesatkan,” tegas Abi Arbain.
Tantangan Terbuka: Mana Aturannya?
Abi Arbain secara terbuka menantang pihak Gakkum untuk menunjukkan dasar hukum:
“Kalau memang ada aturan yang melarang media datang bersama-sama, tunjukkan! Jangan asal bicara tanpa dasar.”
Hingga kini, tidak ada regulasi resmi yang melarang peliputan kolektif oleh media di lingkungan kementerian.
Langkah Tegas: Somasi Dilayangkan
IWB Banyuwangi memastikan akan melayangkan somasi resmi kepada Divisi Gakkum:
- Meminta klarifikasi tertulis atas pernyataan pejabat
- Menuntut dasar hukum yang jelas
- Membuka potensi langkah hukum lanjutan jika tidak ada pertanggungjawaban
Substansi Lebih Besar: Lingkungan dan Negara
Abi menegaskan, kedatangan mereka bukan tanpa alasan. IWB membawa isu serius:
- Dugaan kerusakan hutan di Banyuwangi
- Kewajiban lahan kompensasi oleh PT Bumi Suksesindo yang belum tuntas
“Kami datang membantu negara, bukan membuat kegaduhan.”
Sikap Tegas Abi Arbain
- Menolak keras penyamaan jurnalis dengan demonstran
- Menilai pernyataan pejabat tidak profesional dan mencederai institusi
- Siap mengawal hingga ada klarifikasi dan pertanggungjawaban
Pernyataan kontroversial ini dinilai bukan sekadar miskomunikasi, tetapi cermin lemahnya pemahaman terhadap kebebasan pers. Abi Arbain memastikan, IWB Banyuwangi tidak akan mundur dalam memperjuangkan marwah jurnalistik dan kepentingan publik.
Redaksi Ganesha Abadi
Tajam, Tegas, Tanpa Kompromi








