Jakarta – 28 April 2026 Tekanan publik terhadap Perum Perhutani kian memuncak. Dalam aksi terbuka di kantor pusat Perhutani Jakarta, aktivis senior Banyuwangi Moh Yunus yang dikenal dengan julukan “Harimau Blambangan” melontarkan pernyataan keras, menuding adanya dugaan pelanggaran serius dan sistematis dalam pengelolaan kawasan hutan di Gunung Tumpang Pitu.
Didampingi Amir Ma’ruf Khan, Moh Yunus menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Jakarta bukan sekadar aksi simbolik, melainkan membawa data, temuan lapangan, dan indikasi pelanggaran yang dinilai bertabrakan dengan aturan perundang-undangan.
PERNYATAAN TEGAS: “BANYAK OKNUM BERMAIN”
Dalam penyampaiannya, Moh Yunus secara lugas menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum di berbagai level:
“Pembesar-pembesar di Perum Perhutani sudah kami suarakan. Kami bicara berdasarkan aturan dan undang-undang. Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ini harus dibuka terang.”
Ia juga menyoroti dokumen dan kebijakan yang dinilai bermasalah, termasuk dugaan terkait Ijin yang disebut dibuat oleh pihak tertentu dan dianggap bertentangan dengan data resmi di tingkat pusat.
“Data luas wilayah, batas kawasan, semua tidak sinkron. Ini bertabrakan dengan data di pusat. Artinya ada sesuatu yang tidak beres dan harus diusut tuntas.”
SOROTAN KRITIS: PERUSAKAN “PERUT BUMI” DAN ANCAMAN KESEHATAN
Moh Yunus menggambarkan kerusakan yang terjadi tidak lagi pada permukaan semata, melainkan telah masuk ke tahap destruktif yang mengancam keberlangsungan hidup:
“Perut bumi dihancurkan dengan ledakan, dengan bahan kimia yang dampaknya akan dihirup masyarakat. Ini bukan sekadar tambang ini ancaman nyata bagi lingkungan dan kesehatan warga.”
Aktivitas tambang terbuka di kawasan Gunung Tumpang Pitu dinilai telah melampaui batas kewajaran, baik dari sisi ekologis maupun keselamatan masyarakat sekitar.
PERHUTANI DIUJI: JANJI TINDAK LANJUT DAN PENGUMPULAN DATA
Dalam pertemuan tersebut, pihak Perum Perhutani disebut telah menerima laporan dari para aktivis dan menyatakan akan melakukan langkah lanjutan.
“Kami diminta melengkapi data secara menyeluruh full bucket. Artinya semua laporan akan dikumpulkan untuk menindaklanjuti oknum-oknum yang nakal di lapangan.”
Namun demikian, Moh Yunus mengingatkan bahwa publik tidak membutuhkan janji semata, melainkan aksi nyata dan transparansi.
DIMENSI HUKUM: AKTIVIS PEGANG HAK PENGAWASAN
Dalam pernyataannya, Moh Yunus juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki dasar hukum kuat untuk ikut mengawasi dan melaporkan pelanggaran:
- Kawasan hutan memiliki batas jelas: sungai, danau, waduk, dan zona lindung
- Setiap pelanggaran di wilayah tersebut dapat ditegur
- Masyarakat memiliki hak melaporkan ke aparat penegak hukum
“Kalau ada pelanggaran dari tingkat ADM ke bawah, kami punya hak untuk melaporkan. Ini bukan sekadar moral, ini hak yang dilindungi hukum.”
SERUAN MORAL: CARI KEADILAN SEBENARNYA
Dengan nada tegas dan penuh tekanan moral, Moh Yunus menutup pernyataannya dengan seruan keadilan:
“Kami datang membawa harapan untuk Banyuwangi. Menata yang rusak, mencari keadilan yang jelas. Siapa yang merusak hutan, siapa yang merugikan rakyat harus diadili dengan sebenar-benarnya.”
“Kami sudah sampaikan ke pusat apa yang tidak benar di Banyuwangi baik soal kerusakan hutan maupun dugaan praktik korupsi. Ini tidak boleh dibiarkan.”
PESAN PENUTUP: PERJUANGAN BELUM SELESAI
Aksi ini menjadi penegasan bahwa gerakan aktivis Banyuwangi tidak akan berhenti pada satu titik. Dengan dukungan ratusan massa, mereka berkomitmen mengawal isu ini hingga tuntas.
“Ini perjuangan untuk kelestarian alam dan masa depan rakyat. Kami percaya, keadilan akan menemukan jalannya.”
Pernyataan Moh Yunus mempertegas bahwa kasus Gunung Tumpang Pitu bukan lagi sekadar persoalan lingkungan, tetapi telah berkembang menjadi indikasi pelanggaran sistemik yang menyentuh aspek hukum, tata kelola, dan integritas lembaga negara.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Perum Perhutani:
apakah akan membersihkan internalnya, atau justru membiarkan kepercayaan publik runtuh?
(Redaksi Ganesha Abadi)








