Jakarta, 27 April 2026 — Aksi demonstrasi yang digelar Komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB) di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. Kuningan Persada No. Kav. 4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berlangsung tegas dan penuh tekanan publik.
Dalam aksi tersebut, Ketua IWB, Abi Arbain, tampil sebagai suara utama yang mendesak KPK agar segera turun langsung ke Banyuwangi dan mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi, khususnya perkara mamin fiktif yang menyeret nama tersangka NH.
Ketua IWB: Ini Bukan Kasus Biasa, Ini Ujian Integritas Hukum
Dalam pernyataannya, Abi Arbain menegaskan bahwa lambannya penanganan kasus ini telah melukai rasa keadilan masyarakat Banyuwangi.
“Ini bukan sekadar kasus administrasi, ini dugaan korupsi yang nyata. Jika dibiarkan, maka hukum hanya akan menjadi formalitas tanpa keberanian. Kami mendesak KPK turun langsung, ambil alih, dan tuntaskan,” tegas Abi Arbain di tengah aksi.
Ia juga menyoroti bahwa kepercayaan publik saat ini berada di titik kritis, terutama setelah muncul isu penghentian penyidikan.
Konstruksi Perkara: NH dan Dugaan Mamin Fiktif 2021
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) fiktif pada tahun anggaran 2021 di BKPP Banyuwangi. NH, selaku Pengguna Anggaran saat itu, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan modus meliputi:
- Kegiatan pengadaan yang tidak pernah terealisasi
- Laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta
- Indikasi keterlibatan pihak lain dalam alur anggaran
Jika terbukti, praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara dan masuk kategori korupsi serius.
Kontroversi SP3: Publik Menuntut Transparansi
Polemik semakin menguat setelah muncul kabar terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun hingga kini, kejelasan dasar dan prosesnya belum sepenuhnya terbuka ke publik.
Abi Arbain menilai kondisi ini berbahaya bagi kredibilitas penegakan hukum:
“Kalau benar ada SP3, harus dibuka secara terang. Jangan sampai publik menilai ada permainan di balik layar. Transparansi adalah kunci,” ujarnya.
Desakan Keras: KPK Harus Ambil Alih
IWB menilai bahwa kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi sangat jelas dalam hukum untuk mengambil alih perkara jika:
- Penanganan dinilai tidak efektif
- Terdapat potensi konflik kepentingan
- Proses hukum terindikasi dihambat
Menurut Abi Arbain, kondisi kasus di Banyuwangi sudah memenuhi indikator tersebut.
Banyuwangi Disorot: Dugaan Masalah Sistemik
Lebih jauh, IWB menilai dugaan korupsi ini bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari indikasi persoalan tata kelola anggaran yang lebih luas di Banyuwangi, Jawa Timur.
Hal ini mencakup:
- Dugaan kegiatan fiktif dalam pengelolaan anggaran
- Lemahnya pengawasan internal
- Minimnya akuntabilitas pejabat publik
Seruan Terbuka untuk KPK
Aksi yang dipimpin langsung oleh Abi Arbain ini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik korupsi dan lambannya penegakan hukum.
“Kami tidak akan berhenti sampai hukum benar-benar ditegakkan. KPK harus hadir, bukan sekadar mengawasi,” tutup Abi Arbain.
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan, kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.
Ketegasan harus dibuktikan. Hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan.
(Tim Redaksi – Media Nasional Ganesha Abadi)








