Sumenep, Jawa Timur – Komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di tingkat desa kembali dibuktikan. Kejaksaan Negeri Sumenep resmi menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM, pada Kamis (24/04/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD/ADD).
Penahanan ini bukan langkah gegabah. Tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sah berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) yang dilaksanakan pada 16 April 2026. Hal ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran desa selama beberapa tahun terakhir.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Riski E, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap IM dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum yang kuat.
“Pada Kamis, 23 April 2026, kami menetapkan saudara IM selaku Kepala Desa Pragaan Daya sebagai tersangka,” tegas Endro dalam konferensi pers.
Dugaan Proyek Fiktif dan Penyimpangan Anggaran
Penyidikan mengungkap adanya indikasi kuat penyelewengan anggaran pada tahun 2022, 2023 hingga 2024, yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel oleh pemerintah desa.
Sejumlah program strategis yang menjadi sorotan antara lain:
- Proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan yang diduga tidak sesuai realisasi.
- Program peningkatan produksi tanaman pangan.
- Penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- Program ketahanan pangan desa, termasuk lumbung desa.
Selain itu, pada tahun anggaran 2025, terdapat alokasi anggaran signifikan yang kini ikut disorot:
- Penguatan ketahanan pangan desa sekitar Rp 228 juta.
- Peningkatan produksi peternakan sebesar Rp 31 juta.
- Peningkatan produksi tanaman pangan mencapai Rp 427 juta.
Seluruh kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, bahkan terindikasi fiktif.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan dalam:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
- sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka dijerat:
- Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
- Pasal 18 terkait pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.
Alarm Keras bagi Aparatur Desa
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sumenep. Dana desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Kejari Sumenep menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan, penyidikan akan berkembang dan menyeret pihak lain yang turut terlibat dalam pusaran korupsi ini.
Penegakan hukum harus menjadi panglima. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi, terlebih yang menyangkut hak masyarakat desa. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas adalah harga mati dalam pengelolaan anggaran publik.
(Redaksi)








