SUMATERA UTARA – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, menuai sorotan publik. Perkara yang melibatkan dua pihak dalam satu peristiwa yang sama ini memunculkan dugaan kuat adanya inkonsistensi dalam proses penegakan hukum oleh aparat kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Lintas Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan. Insiden perkelahian antara Syukur Baginoto Harefa dan Elysman Lalasaro Harefa berujung pada saling lapor ke Polres Nias dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam KUHP lama (UU No. 1 Tahun 1946) serta rujukan ketentuan terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 466).
Namun, dalam perkembangannya, penanganan kedua laporan tersebut justru berjalan timpang.
Laporan yang diajukan oleh Syukur Baginoto Harefa dengan nomor LP/B/643/X/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara dihentikan melalui surat resmi kepolisian tertanggal 12 Februari 2026 dengan alasan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
Sebaliknya, laporan dari pihak Elysman Lalasaro Harefa tetap berlanjut hingga tahap penyidikan dan bahkan telah menetapkan Syukur Baginoto Harefa sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam surat penetapan tersangka Nomor S.pgl/Tsk.1/302/IV/Res.1.6/2026/Reskrim.
Perbedaan mencolok dalam penanganan dua laporan yang berasal dari satu rangkaian peristiwa yang sama ini memicu pertanyaan serius terkait asas equality before the law serta prinsip objektivitas dalam proses penegakan hukum.
Kuasa hukum Syukur Baginoto Harefa, Ridzwan, S.H., M.H., menyampaikan keberatan keras atas situasi tersebut. Ia menilai terdapat kejanggalan logika hukum dalam penghentian satu laporan, sementara laporan lainnya justru berujung pada penetapan tersangka.
“Jika dinyatakan tidak ada unsur pidana dalam laporan klien kami, maka seharusnya prinsip yang sama juga berlaku terhadap laporan sebaliknya. Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda terhadap peristiwa yang identik,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya mendesak adanya pengawasan dan evaluasi dari tingkat pusat guna memastikan integritas proses hukum tetap terjaga.
“Kami meminta perhatian serius dari pimpinan tertinggi Polri serta pengawasan dari Komisi III DPR RI agar perkara ini ditelaah secara objektif, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin tergerus,” lanjutnya.
Kasus ini kini berkembang menjadi perhatian luas di tengah masyarakat dan media sosial. Publik menilai bahwa ketidakselarasan dalam penanganan perkara berpotensi mencederai prinsip keadilan serta memperkuat persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum.
Secara yuridis, penghentian penyelidikan maupun penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, serta menjunjung tinggi asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Apabila benar terdapat perbedaan perlakuan tanpa dasar hukum yang kuat, maka kondisi ini dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi bahkan berpotensi melanggar prinsip-prinsip due process of law.
Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polri, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara ini guna memulihkan kepercayaan publik.
Penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif adalah fondasi utama negara hukum. Ketika prinsip tersebut dipertanyakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan rakyat terhadap keadilan itu sendiri.
(Tim Redaksi)







