Deli Serdang, 10 April 2026 – Dugaan buruknya kualitas pekerjaan proyek kembali mencuat. Kali ini, DPC LSM KCBI Deli Serdang menyoroti proyek perbaikan Jalan Tanjung Balai, Kecamatan Sunggal, yang ironisnya mengalami kerusakan hanya dalam hitungan hari setelah selesai diperbaiki.
Proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran APBD Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp1.974.784.000 dan dikerjakan oleh pihak kontraktor CV Antika Utama Sakti. Namun hasil di lapangan dinilai jauh dari standar mutu yang seharusnya.
Baru Selesai, Sudah Rusak: Dugaan Kuat Kualitas Pekerjaan Bermasalah
Kondisi jalan yang kembali rusak dalam waktu singkat memicu kekecewaan luas di tengah masyarakat. Fakta ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis, lemahnya pengawasan, hingga potensi kelalaian dalam pelaksanaan proyek.
Warga setempat, Nazib, menegaskan bahwa pembangunan yang bersumber dari uang rakyat seharusnya memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pembangunan jalan ini menggunakan dana publik, masyarakat tentu berharap hasilnya bisa bertahan lama,” ujarnya.
Surat Berlapis Tak Digubris, Indikasi Pembiaran?
DPC LSM KCBI Deli Serdang mengaku telah menempuh langkah administratif secara berjenjang, namun hingga kini belum mendapatkan respons serius dari instansi terkait.
Langkah yang telah dilakukan antara lain:
- Surat pertama ke Dinas SDABMBK Deli Serdang
Nomor: 001/KCBI-DS/I/2026 (6 Januari 2026) - Surat tembusan ke Bupati Deli Serdang (diterima bagian umum di tanggal yang sama)
- Surat lanjutan ke Dinas SDABMBK, Bina Marga, serta Inspektorat
Nomor: 008/KCBI-DS/II/2026 - Surat resmi ke Bupati Deli Serdang
Nomor: 003/KCBI-DS/II/2026 (28 Februari 2026)
Namun hingga hampir tiga minggu bahkan lebih sejak surat dilayangkan, tidak ada tanggapan substansial dari pihak terkait.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk minimnya akuntabilitas publik dan berpotensi masuk dalam kategori pembiaran oleh penyelenggara negara.
Potensi Pelanggaran dan Sanksi
Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Mengatur kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi standar mutu pekerjaan
- Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Menekankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas
- KUHP dan UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
- Jika ditemukan unsur kerugian negara atau rekayasa pekerjaan
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
- Sanksi administratif hingga pemutusan kontrak
- Denda dan kewajiban perbaikan ulang
- Blacklist penyedia jasa
- Hingga pidana korupsi apabila terbukti merugikan keuangan negara
LSM Siap Tempuh Jalur Hukum
Ketua DPC LSM KCBI Deli Serdang, Sarman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami akan terus mengawal dan mengawasi proyek ini. Jika diperlukan, kami siap menempuh langkah hukum. Dana publik harus digunakan secara efektif, efisien, dan transparan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Tuntutan Transparansi dan Tanggung Jawab
DPC LSM KCBI mendesak:
- Klarifikasi resmi dari Dinas SDABMBK Deli Serdang
- Evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan kontraktor
- Audit oleh Inspektorat
- Tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti lalai
Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang layak, bukan proyek yang cepat rusak dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas SDABMBK Deli Serdang, kontraktor pelaksana, maupun Bupati Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi yang dapat dikonfirmasi.
(Red)








