BANYUWANGI – Kegiatan buka puasa bersama yang digelar oleh Polresta Banyuwangi bersama awak media di Bolum Hotel Kokon Banyuwangi, Selasa, justru memicu polemik dan sorotan tajam di kalangan insan pers.
Acara yang diklaim sebagai ajang mempererat kemitraan dan silaturahmi antara kepolisian dan media tersebut diwarnai insiden penolakan terhadap sejumlah wartawan yang datang ke lokasi. Mereka tidak diperkenankan masuk dengan alasan tidak membawa undangan resmi serta tidak tercantum dalam daftar tamu.
Sejumlah jurnalis terlihat tertahan di depan pintu, sementara kegiatan berlangsung di dalam ruangan.
Silaturahmi atau Sekat Baru?
Ironisnya, agenda yang disebut sebagai forum kebersamaan itu justru dinilai menciptakan sekat di antara sesama wartawan. Beberapa jurnalis mengaku kecewa dan merasa diperlakukan berbeda.
Salah satunya Bang Amin, yang secara terbuka menyampaikan kekecewaannya. Ia menyebut hanya bisa berbuka dengan “air hujan” karena tidak diizinkan masuk ke dalam lokasi acara.
“Kami datang jauh-jauh dari rumah dengan niat bergabung bersama teman-teman. Kami bukan media yang punya kepentingan tertentu. Keinginan kami hanya bersilaturahmi. Tapi kami tertahan di luar. Kalau begini, air hujan pun jadi saksi,” ungkapnya dengan nada getir.
Pernyataan tersebut langsung menyebar dan menjadi perbincangan hangat di kalangan wartawan Banyuwangi.
Pertanyaan Serius Soal Kesetaraan Kemitraan
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar:
- Apakah kemitraan kepolisian dengan pers berlaku setara bagi seluruh wartawan?
- Apakah ada klasifikasi media yang dianggap layak dan tidak layak hadir?
- Apa dasar penentuan daftar tamu dalam kegiatan resmi yang membawa nama institusi negara?
Sebagai institusi publik, Polresta Banyuwangi memegang tanggung jawab moral untuk memastikan tidak ada kesan diskriminatif dalam setiap agenda yang melibatkan media.
Kemitraan sejati tidak dibangun atas dasar daftar eksklusif, melainkan keterbukaan dan profesionalisme.
Transparansi yang Ditunggu Publik
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Polresta Banyuwangi terkait mekanisme undangan maupun pembatasan akses tersebut.
Ketiadaan klarifikasi justru memperbesar spekulasi dan memperkuat persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap wartawan tertentu.
Padahal, dalam prinsip demokrasi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin dan wartawan memiliki hak menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa diskriminasi.
Sorotan Publik Banyuwangi
Polemik ini kini menjadi sorotan publik di Banyuwangi. Banyak pihak berharap agar situasi ini segera diluruskan melalui klarifikasi terbuka dan evaluasi internal.
Ramadhan seharusnya menjadi momentum memperkuat persaudaraan, bukan menimbulkan kesan eksklusivitas. Ketika wartawan harus tertahan di depan pintu acara yang mengatasnamakan silaturahmi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar teknis undangan, melainkan citra institusi dan rasa keadilan.
Media Nasional Ganesha Abadi memandang bahwa kemitraan yang sehat antara aparat dan media hanya dapat terbangun melalui transparansi, kesetaraan, dan penghormatan terhadap profesi.
Ganesha Abadi – terus mengawal transparansi di Banyuwangi.
Tajam Mengkritisi, Tegas Mengawal, Bermartabat Menyuarakan Kebenaran.







