SURABAYA — Keberadaan tower telekomunikasi yang berdiri di kawasan padat penduduk Jalan Pakis RT 04 RW 03, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, kini menuai sorotan serius warga. Tower yang telah berdiri puluhan tahun tersebut diduga kuat melanggar perjanjian resmi karena masa berlaku kesepakatan dengan warga telah berakhir sejak Januari 2025, namun hingga kini masih beroperasi tanpa kejelasan hukum dan administratif.
Padahal, perjanjian pendirian tower tersebut bukanlah kesepakatan informal. Dokumen kesepakatan dibuat secara tertulis, ditandatangani, serta disaksikan langsung oleh unsur pemerintah dan aparat, mulai dari pihak kelurahan, kecamatan, Babinkamtibmas, Babinsa, hingga Satpol PP. Fakta berakhirnya masa perjanjian tanpa tindak lanjut dinilai warga sebagai bentuk pengabaian kesepakatan yang sah secara administratif dan hukum.
Ketua RT 04 RW 03, Roby Krisyance, menegaskan bahwa warga telah berulang kali menyampaikan permintaan kejelasan kepada pihak pengelola tower, namun tidak pernah memperoleh respons yang transparan dan bertanggung jawab.
“Ini perjanjian resmi, bukan lisan. Masa berlakunya habis Januari 2025. Sampai hari ini tidak ada pemberitahuan, evaluasi, apalagi pembongkaran. Warga merasa haknya diabaikan dan kesepakatan dilecehkan,” tegas Roby.
Dugaan Pelanggaran Administratif dan Regulasi Tata Ruang
Keberadaan tower yang tetap berdiri pasca berakhirnya perjanjian tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
- Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, yang mewajibkan izin aktif dan evaluasi berkala.
- Ketentuan IMB/PBG dan izin lingkungan, khususnya di kawasan permukiman padat.
- Asas kepatuhan terhadap perjanjian yang sah, sebagaimana diatur dalam hukum perdata.
Jika benar izin telah kedaluwarsa dan tidak diperpanjang, maka tower tersebut dapat dikategorikan sebagai bangunan tanpa dasar hukum yang sah, sehingga berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penertiban paksa.
Dampak Lingkungan dan Minim Kontribusi Sosial
Selain aspek legalitas, warga juga menyoroti dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Tower yang menjulang di tengah permukiman padat dinilai memicu keresahan, mulai dari kekhawatiran risiko keselamatan, potensi radiasi, hingga penurunan kenyamanan lingkungan hidup.
Ironisnya, selama puluhan tahun berdiri, warga menilai kontribusi sosial dari pengelola tower nyaris tidak dirasakan, sehingga keberadaannya dianggap tidak sebanding dengan risiko yang harus ditanggung masyarakat sekitar.
“Tower berdiri lama, tapi manfaat ke warga hampir nihil. Yang kami tuntut sederhana: kejelasan dan pelaksanaan perjanjian, bukan janji kosong,” lanjut Roby.
DPRD Surabaya Turun Tangan, Ancaman Penyegelan Menguat
Merasa diabaikan, warga akhirnya mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kota Surabaya, Komisi C. Langkah ini membuahkan hasil. Komisi C disebut telah menggelar rapat dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk lurah, camat, Dinas Cipta Karya, serta pengelola tower.
Hasil rapat tersebut menyepakati bahwa izin tower dicabut dan diberikan tenggat waktu dua minggu untuk pelaksanaan penurunan. Apabila tetap diabaikan, maka Satpol PP akan melakukan penyegelan atau penurunan paksa sesuai kewenangan.
Kesepakatan tersebut diklaim telah disetujui oleh Komisi C DPRD Surabaya, pemerintah kelurahan dan kecamatan, Dinas Cipta Karya, pemilik rumah yang disewa, serta PT TBG selaku pengelola tower. Namun hingga kini, warga menilai belum ada implementasi nyata di lapangan, sehingga memunculkan tanda tanya besar terhadap komitmen penegakan aturan.
Pemerintah Diminta Tidak Pasif
Warga Pakis mendesak pemerintah setempat agar tidak bersikap pasif dan cuci tangan. Pasalnya, unsur kelurahan dan kecamatan turut menjadi saksi dalam perjanjian awal pendirian tower. Warga juga meminta dibukanya dialog terbuka dan transparan antara pengelola tower, pemerintah, dan masyarakat.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Lurah Pakis Novi Tri Hartatiningsih, S.STP, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Pihak pengelola tower pun belum menyampaikan klarifikasi resmi.
Minimnya respons tersebut semakin memperkuat kekecewaan warga dan memicu pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap menara telekomunikasi di kawasan permukiman padat.
Warga menegaskan, apabila kesepakatan dan rekomendasi DPRD tidak segera dijalankan, mereka siap menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi melindungi hak dan keselamatan masyarakat.
(Redho)








