SURABAYA — Penegakan hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor kembali menjadi sorotan publik. Seorang pensiunan guru, Erna Prasetyowati, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyelidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (6/2/2026), terkait laporan pidana yang ia ajukan terhadap Ikke Septianti (34), warga Kabupaten Magetan.
Pemeriksaan berlangsung hampir empat setengah jam, menunjukkan keseriusan aparat dalam mengurai perkara yang diduga kuat telah menimbulkan kerugian materiil besar, tekanan psikologis, serta pelanggaran hukum berlapis terhadap korban.
Usai pemeriksaan, pihak pelapor menegaskan harapannya agar penyidik segera memanggil dan memeriksa terlapor, mengingat rangkaian peristiwa yang dilaporkan bukan sekadar wanprestasi, melainkan mengarah pada tindak pidana murni.
Bukti Lengkap dan Saksi Diajukan
Kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, menyatakan bahwa kliennya telah menyerahkan bukti otentik dan sah secara hukum, mulai dari bukti transfer keuangan, dokumen legalisasi BPKB, hingga rekaman percakapan digital yang diduga memuat unsur intimidasi dan ancaman.
“Ini bukan klaim sepihak. Seluruh bukti bersifat konkret dan dapat diuji secara hukum. Kami juga mengajukan tiga orang saksi yang mengetahui secara langsung rangkaian peristiwa pidana tersebut,” tegas Dodik kepada awak media.
Kasus ini sebelumnya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1717/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 30 November 2025, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya untuk pendalaman penyidikan.
Objek Diduga Digelapkan: Mobil HR-V Tahun 2024
Objek perkara berupa 1 unit Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024, bernomor polisi L 1329 DBA, yang hingga kini masih dikuasai terlapor dan belum dikembalikan kepada pemilik sah.
Ironisnya, kendaraan tersebut tetap dibebani angsuran kredit bulanan sebesar Rp 8.195.000 selama 72 bulan, yang justru dibayarkan oleh pihak korban, meski kendaraan berada di tangan terlapor.
Lebih jauh, dalam perjalanan perkara terungkap fakta bahwa kendaraan tersebut diduga sempat digadaikan tanpa izin pemilik, dengan nilai mencapai Rp 125 juta, sebuah tindakan yang secara hukum berpotensi memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan kepercayaan.
Tekanan Debt Collector dan Trauma Korban
Akibat angsuran yang tidak dibayarkan sebagaimana dijanjikan terlapor, korban justru menerima penagihan langsung dari debt collector, bahkan hingga ke lingkungan sekolah dan rumah, yang berdampak pada trauma psikologis serius.
Situasi ini diperparah dengan dugaan permintaan uang tambahan, ancaman verbal, dan tekanan psikis, yang menurut kuasa hukum merupakan bagian dari modus berulang untuk mengelabui korban.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi
Atas perbuatan tersebut, terlapor disangkakan melanggar:
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
👉 Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun - Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
👉 Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun
Jika terbukti dilakukan secara berlanjut dan merugikan korban secara signifikan, penyidik tidak menutup kemungkinan penerapan pasal berlapis sesuai hasil penyidikan.
Tak Ada Ruang Damai
Kuasa hukum lainnya, Sukardi, menegaskan bahwa opsi perdamaian telah tertutup. Pihak korban telah menempuh jalur persuasif melalui dua kali somasi, namun tidak direspons secara itikad baik.
“Janji pengembalian kendaraan tidak pernah direalisasikan. Dalam konteks hukum, ini bukan lagi persoalan perdata, melainkan pidana yang harus diproses hingga tuntas,” tegas Sukardi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kepercayaan tidak boleh disalahgunakan, dan setiap dugaan penipuan harus direspons tegas demi kepastian hukum, perlindungan warga negara, serta keadilan substantif.
Redaksi







