Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menegaskan komitmen Polri dalam melakukan transformasi paradigma, dari institusi penegak hukum menjadi polisi yang melayani masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Kapolri saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Polri terus memperkuat layanan darurat kepolisian 110 yang kini telah terintegrasi dengan command center, monitoring center, serta konsep smart city.
Kapolri menyampaikan bahwa penguatan layanan 110 merupakan bagian dari transformasi pelayanan Polri berbasis digital dan terpusat, yang telah disesuaikan dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk respons darurat kepolisian.
Polri menetapkan standar waktu respons panggilan 110 maksimal 10 detik. Apabila panggilan tidak terjawab dalam batas waktu tersebut, sistem secara otomatis akan mengalihkan panggilan ke jenjang pelayanan yang lebih tinggi, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
Selain itu, Polri juga menerapkan standar kecepatan kedatangan petugas ke tempat kejadian perkara (TKP) maksimal 10 menit, sesuai standar internasional quick response layanan darurat kepolisian.
Layanan 110 saat ini telah terintegrasi dengan berbagai instansi dan mitra lintas sektor, antara lain Pemadam Kebakaran, rumah sakit daerah, perusahaan ojek daring, serta hotline DPR RI, guna memastikan penanganan laporan masyarakat dilakukan secara cepat dan terpadu.
Kapolri juga menegaskan penguatan peran command center dan monitoring center 110 sebagai pusat kendali komunikasi dan informasi pelayanan publik, sejalan dengan pengembangan smart city berbasis road safety policing di sejumlah wilayah.
Saat ini, model tersebut telah diterapkan di Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan, serta akan terus dikembangkan di kota-kota lainnya.
Selain itu, Polri mengaktifkan kembali fungsi Pamapta berdasarkan Surat Keputusan Kapolri tertanggal 21 September 2025. Pamapta berperan dalam penerimaan laporan, tindakan pertama di TKP, penanganan perkara ringan, serta pengendalian operasional harian.
Seluruh kegiatan operasional didukung digitalisasi melalui aplikasi Sistem Operasi Terpadu (SOT) yang memungkinkan pemantauan keberadaan dan aktivitas personel di lapangan secara real time, guna mewujudkan pelayanan yang terukur dan akuntabel.
(Humas Polri)








