JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah memberikan pertimbangan hukum yang tegas, jelas, dan komprehensif dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Penilaian tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., saat mengawali analisis hukumnya terhadap putusan tersebut.
Menurut Prof. Juanda, Mahkamah Konstitusi secara cermat menguraikan fakta serta argumentasi hukum dengan pendekatan filosofis, yuridis normatif, sistemik, dan komprehensif. Pertimbangan Mahkamah disusun secara rasional dan objektif, sehingga mencerminkan konsistensi dalam menegakkan konstitusi.
“Secara substansi, Putusan MK Nomor 223 ini tidak mengubah norma hukum yang terdapat dalam pasal-pasal yang dimohonkan oleh para pemohon,” ujar Prof. Juanda.
Ia menegaskan, Putusan MK Nomor 223 sejiwa dan searah dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, sehingga tidak menimbulkan implikasi atau konsekuensi hukum baru terhadap status dan hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat.
Menurutnya, hal tersebut tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa penilaian terhadap norma undang-undang tidak dapat dilakukan secara parsial, tunggal, dan non-sistemik. MK menekankan pentingnya keterkaitan antara UU ASN dan UU Kepolisian, dan dalam konteks tersebut, Mahkamah memandang UU ASN sebagai lex specialis terhadap UU Kepolisian.
Berdasarkan argumentasi tersebut, Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa anggota Polri aktif tidak dilarang menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat, sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan dalam UU ASN dan peraturan pelaksana yang berlaku.
Adapun persyaratan tersebut antara lain:
- Jabatan ASN memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian
- Anggota Polri aktif memenuhi jenjang kepangkatan dan jabatan yang dibutuhkan
- Adanya permintaan khusus dari pimpinan instansi pusat sesuai kebutuhan dan keahlian
- Memenuhi seluruh mekanisme dan prosedur peraturan perundang-undangan
Prof. Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU mengungkapkan bahwa sejak awal permohonan perkara ini didaftarkan ke MK, dirinya telah memprediksi Mahkamah akan menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau ditolak.
“Tidak mungkin Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan jiwa dan semangat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa prediksi tersebut berpotensi keliru apabila Mahkamah tidak konsisten dengan putusan sebelumnya. Namun, dalam Putusan MK Nomor 223, Mahkamah dinilai menjaga konsistensi dan integritas putusannya.
“Alhamdulillah, dalam Putusan MK Nomor 223 ini, Mahkamah Konstitusi konsisten,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof. Juanda mengapresiasi sikap para Hakim Konstitusi dan berharap MK terus menjaga konsistensi dalam menegakkan konstitusi secara adil dan benar.
Sebagai catatan penting, Prof. Juanda menilai ke depan perlu adanya pengaturan lebih lanjut dalam Undang-Undang Kepolisian, khususnya terkait jenis jabatan serta kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian.
Selain itu, ia menekankan pentingnya Peraturan Pemerintah yang mengatur secara rinci mekanisme dan persyaratan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat, sebagai bentuk implementasi konkret putusan Mahkamah Konstitusi.
Catatan tersebut sejalan dengan pandangan yang sebelumnya telah ia sampaikan dalam berbagai tulisan dan paparan akademik terkait Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 serta Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.
Guru Besar Hukum Tata Negara yang dikukuhkan sejak tahun 2006 ini menutup pandangan hukumnya dengan menegaskan bahwa kejelasan regulasi merupakan kunci utama dalam menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.
(Red)








