MAGETAN – Kurang dari 24 jam, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magetan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembobolan toko emas yang terjadi di wilayah Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.
Peristiwa pencurian tersebut menimpa Toko Emas Senna Golden Star yang berada di Jalan Raya Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Polres Magetan melalui Unit Reskrim Polsek Bendo menerima laporan tindak pidana pencurian pada Rabu (14/1/2026). Kejadian diketahui sekitar pukul 07.30 WIB, saat adik ipar korban bersama karyawan hendak membuka toko.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2026), menjelaskan bahwa saksi mendapati tembok bagian belakang toko dalam kondisi jebol serta sejumlah laci meja dalam keadaan berantakan.
“Keduanya kemudian menghubungi pemilik toko. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui kunci brankas yang berisi uang dan perhiasan telah hilang,” ujar AKBP Erik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp24 juta dan perhiasan emas senilai kurang lebih Rp1 miliar. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bendo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti. Polisi juga mengamankan tiga file rekaman CCTV dari dalam toko.
“Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP termasuk sidik jari, serta rekaman CCTV, petugas langsung melakukan identifikasi terhadap para pelaku,” lanjut Kapolres.
Dari hasil pemantauan CCTV, aksi pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 22.57 WIB. Diduga tiga orang pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok bagian belakang dan melakukan pencurian dengan pemberatan.
Berkat kerja sama Satreskrim Polres Magetan dan Satreskrim Polres Madiun, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka di rumah kos mereka di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun.
Kelima tersangka terdiri dari satu orang asal Madiun dan empat orang asal Nusa Tenggara. Mereka diketahui merupakan spesialis pencurian dengan modus melubangi tembok lintas kota dan telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Madiun dan Magetan.
“Para tersangka kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKBP Raden Erik.
Kapolres Magetan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dengan memperkuat sistem keamanan berlapis, seperti penggunaan kunci pengaman yang kuat serta pemasangan CCTV di rumah maupun tempat usaha.
Sementara itu, pemilik Toko Emas Senna Golden Star, Rina Noviana, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Magetan dan Polsek Bendo atas gerak cepatnya dalam mengungkap dan menangkap para pelaku. Ini sangat membantu dan memberi rasa aman bagi kami,” ujarnya.
(Red)







