KUTACANE – Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi (LSM Tipikor) Aceh Tenggara melontarkan kritik keras sekaligus meminta kepada Polres Aceh Tenggara agar segera mengusut dugaan penyimpangan serius dalam proyek rehabilitasi sejumlah ruang di RSUD Sahuddin Kutacane.
Proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari keuangan negara tersebut diduga tidak hanya mengalami keterlambatan signifikan, tetapi juga dikerjakan tanpa mengindahkan standar mutu dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.
Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R., mengungkapkan bahwa hasil investigasi lapangan pihaknya menemukan proyek yang seharusnya rampung pada November 2025, justru masih berlangsung hingga awal Januari 2026, meskipun masa kontrak telah berakhir.
“Kontraknya sudah mati, tapi pekerjaan di lapangan masih berjalan. Ini bukan keterlambatan biasa. Ini patut diduga sebagai pelanggaran kontrak dan indikasi penyalahgunaan wewenang. Kami tantang Polres Aceh Tenggara, berani atau tidak mengusut kasus ini secara profesional dan transparan?” tegas Jupri kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Kualitas Bangunan Dipertanyakan
Selain persoalan waktu, LSM Tipikor juga menyoroti kualitas hasil pekerjaan yang dinilai jauh dari standar. Jupri menyebutkan adanya dugaan pengurangan kualitas material, khususnya pada pekerjaan lantai dan finishing bangunan.
Menurutnya, material granit dan keramik yang terpasang di sejumlah ruang rumah sakit diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak proyek.
“Ini rumah sakit, fasilitas publik yang menyangkut keselamatan dan kenyamanan pasien. Jika pengerjaannya asal jadi demi mengejar keuntungan, ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk kecerobohan serius yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
LSM Tipikor Aceh Tenggara juga mendesak Manajemen RSUD Sahuddin Kutacane, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dinas terkait agar tidak terus bersikap tertutup. Menurut Jupri, publik berhak mengetahui alasan proyek tersebut melampaui masa kontrak tanpa kejelasan sanksi maupun penjelasan resmi.
“Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum. Jangan sampai praktik pembiaran merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Sahuddin Kutacane maupun rekanan kontraktor pelaksana belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait dugaan keterlambatan pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi proyek tersebut.
(Red)








