KOTA BATU – Pelarian R (41), spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini menebar teror terhadap kaum ibu-ibu di wilayah hukum Polres Batu Polda Jawa Timur, akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian.
Pelaku jambret asal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang tersebut diringkus Tim Buser Satreskrim Polres Batu di kediamannya, Dusun Dompyong, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, pada Kamis (8/1/2026) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penjambretan brutal yang terjadi di kawasan Pasar Baru, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Selasa (6/1/2026). Dalam peristiwa itu, seorang wanita paruh baya menjadi korban keganasan komplotan jambret saat berjalan sendirian di pagi buta.
Korban dirampas perhiasan berupa kalung dan gelang emas oleh tiga pelaku yang berboncengan sepeda motor. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan menjadi petunjuk kunci bagi petugas dalam mengungkap identitas pelaku.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda, mengungkapkan bahwa tersangka R dikenal sebagai pelaku yang sadis dan tidak segan melukai korban demi menguasai perhiasan incarannya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi jambret bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ujar Iptu Huda, Sabtu (10/1/2026).
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap fakta mencengangkan. Tersangka R bukan pemain baru. Ia tercatat telah beraksi di sedikitnya delapan lokasi berbeda di wilayah Kota Batu dan sekitarnya, di antaranya Desa Binangun, Sumbergondo, Dusun Gondang, wilayah Santrean, Desa Gunungsari, Desa Beji, hingga Pasar Pujon.
Salah satu aksi paling brutal dilakukan di belakang SMKN 3 Batu pada 16 Desember 2025. Saat itu, pelaku merampas perhiasan emas senilai sekitar Rp30 juta. Tak hanya itu, korban juga ditendang hingga terjatuh dan mengalami luka lecet di tubuhnya.
“Modus pelaku menyasar ibu-ibu yang beraktivitas sendirian, terutama saat kondisi sepi dan minim penerangan. Begitu melihat kesempatan, pelaku langsung menyergap korban,” jelas Iptu Huda.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan untuk beraksi, sebuah telepon genggam, helm, serta rekaman CCTV yang merekam aksi kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 479 KUHP Baru tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya kaum ibu-ibu, agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan menghindari penggunaan perhiasan mencolok saat beraktivitas di tempat sepi atau pada jam rawan kejahatan.
(Red)







