LUBUK LINGGAU, SUMATERA SELATAN — Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, M.Ikom, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam menertibkan angkutan batu bara yang melintas di wilayah kota, khususnya yang melanggar ketentuan over dimensi dan over load (ODOL).
Penegasan tersebut disampaikan saat Wali Kota memimpin rapat koordinasi pelaksanaan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (7/1/2026).
“Memang sebagian ruas jalan di Kota Lubuk Linggau masih berstatus jalan nasional. Namun, Instruksi Gubernur Sumsel harus kita tindaklanjuti. Pemerintah daerah akan menyiapkan payung hukum sebagai dasar penindakan terhadap angkutan batu bara yang melanggar,” tegas Wali Kota.
Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga ketertiban umum, melindungi keselamatan pengguna jalan, serta mencegah kerusakan jalan dan infrastruktur dasar akibat kendaraan angkutan batu bara yang melebihi kapasitas.
Razia Terpadu Digelar Mulai Malam Hari
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Wali Kota menginstruksikan seluruh unsur terkait untuk melaksanakan razia terpadu mulai Rabu malam (7/1/2026) hingga Kamis dini hari (8/1/2026), dengan titik kumpul di kawasan Taman Olahraga Megang (TOM).
“Kita akan melakukan razia selama tiga hari ke depan. Tahap awal dilakukan himbauan dan sosialisasi. Namun, jika setelah itu masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ke depan, Pemerintah Kota Lubuk Linggau juga akan mendirikan pos terpadu di titik-titik strategis perbatasan, yakni Lubuk Linggau–Bengkulu dan Lubuk Linggau–Musi Rawas, guna memperketat pengawasan arus angkutan batu bara.
Dishub: Angkutan Batu Bara Dilarang Gunakan Jalan Umum
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, H. Hendra Gunawan, menegaskan bahwa angkutan batu bara tidak diperbolehkan menggunakan jalan umum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan membentuk tim terpadu yang melibatkan TNI, Polri, serta Subdenpom, dengan fokus razia terutama pada jam malam.
“Sosialisasi larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Namun karena masih ditemukan pelanggaran, maka diperlukan langkah penegakan hukum yang lebih tegas dan terukur,” jelasnya.
Dihadiri Unsur Forkopimda dan OPD
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau H. Trisko Defriyansa, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik AH Ritonga, Asisten III Bidang Administrasi Umum Herdawan, Kasdim 0406/Lubuk Linggau Mayor Inf Khoirul Ansori, Kasat Lantas Polres Lubuk Linggau AKP Desi Azhari, para kepala OPD, serta pejabat terkait lainnya.
Pemerintah Kota Lubuk Linggau menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga infrastruktur, keselamatan masyarakat, dan ketertiban lalu lintas, serta sebagai bentuk keseriusan menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Selatan.
(Erwin — Kaperwil Sumsel | Lubuk Linggau, Musi Rawas Utara)






