Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Pemerintah Kota Lubuklinggau resmi menyiapkan anggaran sebesar Rp29 miliar per tahun untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu tahun 2026. Namun, hingga saat ini, pencairan gaji belum bisa direalisasikan, karena masih menunggu koordinasi teknis dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Lubuklinggau, Indra Sulita, menjelaskan bahwa tugas DPPKAD sebatas menyiapkan anggaran, sementara rincian pembayaran akan disesuaikan dengan jumlah P3K di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“P3K paruh waktu ini masih dalam tahap koordinasi dengan BKPSDM. Anggarannya sudah kita siapkan. Setelah pelantikan pejabat BKPSDM, kami akan segera berkoordinasi untuk proses pembayarannya,” ujar Indra Sulita saat diwawancarai awak media.
Pelantikan Kepala BKPSDM Kota Lubuklinggau secara definitif dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026, menjadi momentum penting agar mekanisme pembayaran gaji P3K bisa segera dijalankan.
Indra menambahkan, setelah menerima data jumlah P3K di setiap OPD, pihaknya akan mendistribusikan anggaran untuk pembayaran gaji yang terhitung mulai Januari 2026.
“Kalau sudah dapat angka berapa P3K di tiap OPD, baru kita sebarkan dananya. Saat ini uangnya masih berada di DPPKAD. Gaji akan dibayarkan setiap bulan, tapi pencairan menunggu finalisasi klasifikasi dari BKPSDM,” tegas Indra.
Langkah ini menegaskan bahwa meski anggaran telah tersedia, koordinasi lintas OPD dan penetapan teknis masih menjadi bottleneck yang menunda penerimaan hak P3K. Hal ini menjadi sorotan, karena P3K paruh waktu merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik, dan penundaan pembayaran gaji dapat memengaruhi motivasi dan kinerja mereka.
Erwin Kaperwil Sumatera Selatan menambahkan, pemerintah daerah tengah mengupayakan agar proses ini segera rampung, sehingga P3K paruh waktu dapat menerima hak mereka tanpa penundaan.








