PASURUAN – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap sejumlah anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) Jawa Timur menuai sorotan tajam. Hingga lebih dari dua pekan sejak laporan dilayangkan, Polres Pasuruan belum menetapkan satu pun tersangka, meskipun perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua BRN Jawa Timur, Yosia Calvin Pangalela, pada 24 Desember 2025, dan tercatat dengan Nomor: LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur. Namun hingga awal Januari 2026, proses penanganan perkara oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) masih terbatas pada pemeriksaan saksi.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, membenarkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman keterangan para saksi.
“Masih kami dalami keterangan saksi-saksi,” ujar AKP Adimas Firmansyah saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (5/1/2026).
Kuasa Hukum: Unsur Pidana Sudah Terpenuhi
Lambannya proses penegakan hukum dalam perkara yang diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan tersebut memicu kekecewaan dari tim kuasa hukum pelapor.
Suhartono, selaku kuasa hukum BRN, menegaskan bahwa seluruh alat bukti telah diserahkan kepada penyidik, termasuk visum et repertum korban, dokumentasi kerusakan kendaraan, serta keterangan saksi.
“Semua alat bukti sudah lengkap. Korban bukan satu orang, melainkan beberapa anggota BRN yang mengalami luka-luka. Bahkan tujuh unit kendaraan klien kami dirusak. Lalu apa lagi yang ditunggu?” tegas Suhartono.
Ia juga menyoroti fakta bahwa perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana tertuang dalam SPDP Nomor: SPDP/181/XII/2025/SATRESKRIM tertanggal 29 Desember 2025, namun hingga kini belum diikuti dengan penetapan tersangka.
Desakan Penindakan Tegas terhadap Preman Berkedok Ormas
Suhartono menilai aparat penegak hukum tidak boleh ragu atau kalah oleh praktik premanisme yang berlindung di balik atribut organisasi kemasyarakatan.
“Penyidik tidak cukup hanya memeriksa terlapor. Jika unsur pidana terpenuhi, maka penangkapan adalah kewenangan dan kewajiban hukum. Jangan sampai muncul kesan pembiaran,” ujarnya.
Selain mendesak penetapan tersangka, tim kuasa hukum BRN juga meminta penyidik menjamin perlindungan hukum bagi para korban dan saksi, guna mencegah potensi intimidasi selama proses hukum berjalan.
“Penegakan hukum tidak harus menunggu korban jiwa. Dalam kasus pengeroyokan, polisi memiliki dasar kuat untuk bertindak cepat dan tegas,” tambahnya.
Kronologi Pengeroyokan
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Insiden bermula saat anggota BRN hendak mengambil kembali satu unit Toyota Innova Reborn milik H. Faisol, pengusaha rental mobil dan anggota BRN, yang disewa oleh Kiki, warga Rungkut, Surabaya. Kendaraan tersebut disewa sejak 16 Desember 2025 dengan tarif Rp450 ribu per hari selama 3–4 hari, namun penyewa kemudian menghilang tanpa kabar.
Belakangan diketahui, mobil berada di wilayah Pandaan, dengan kondisi GPS dilepas dan pelat nomor diganti. Saat kendaraan ditemukan di Sukorejo dan dikemudikan oleh Ali Ahmad, upaya pengambilan mobil justru berujung aksi kekerasan.
Diduga, Ali Ahmad menghubungi sekelompok orang yang mengatasnamakan ormas. Tidak lama kemudian, lebih dari 50 orang mendatangi lokasi dan melakukan pengeroyokan terhadap anggota BRN, mengakibatkan korban luka-luka serta kerusakan pada tujuh unit kendaraan.
Harapan Publik
Tim kuasa hukum BRN yang terdiri dari Suhartono, didampingi Dodik Firmansyah, S.H., Sukardi, S.H., Wahidur Roychan, S.H., M.H., dan tim hukum BRN Jawa Timur, berharap Satreskrim Polres Pasuruan segera mengambil langkah tegas, profesional, dan transparan.
Penegakan hukum yang cepat dan berkeadilan dinilai penting bukan hanya bagi korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Pasuruan.
(Redaksi)







