MEDAN — Upaya penegakan hukum dan perlindungan rasa aman masyarakat kembali menjadi sorotan menyusul dugaan tindak pidana kekerasan yang dialami Azhari, Ketua Umum Ormas Islam Barisan Persaudaraan Forum Muslimin Indonesia (BP FORMI). Azhari juga dikenal sebagai Pimpinan Umum/Pimpinan Redaksi Medan Sumut Pos, Medan Sumut Pos TV Channel, serta medansumutpos.id.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 2 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Letda Sujono, Kota Medan, tepatnya di samping SPBU atau di depan Hotel Livia. Berdasarkan keterangan korban, Azhari diduga menjadi korban pengeroyokan secara bersama-sama oleh belasan orang.
Dalam keterangannya kepada aparat penegak hukum, Azhari menyebut dugaan keterlibatan Ketua MPTW Sumut Abdul Latif Balatf beserta sejumlah anggotanya, serta kelompok yang disebut Sorimuda/Baon Cs.
Salah satu pernyataan yang diduga dilontarkan di lokasi kejadian dinilai sangat berbahaya dan berpotensi memicu konflik luas. Oknum yang disebut Sorimuda/Baon diduga mengucapkan kalimat bernada provokatif:
“Ini orangnya yang menjual Masjid Al Ikhlas di Medan Estate, halal darahnya.”
Ucapan tersebut diduga mengandung unsur ujaran kebencian, penghasutan, dan provokasi massa, terlebih disampaikan di ruang publik. Akibatnya, perhatian warga yang melintas di sekitar lokasi tersedot, sehingga situasi sempat memanas dan berpotensi tidak terkendali.
Selain itu, Abdul Latif juga diduga melakukan tindakan intimidatif dengan menantang korban, disertai aksi kekerasan fisik bersama sejumlah orang lainnya. Bahkan, korban disebut sempat diseret secara paksa dan diupayakan dibawa masuk ke sebuah gang, kondisi yang dinilai meningkatkan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa.
Azhari menilai peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana berlapis, tidak hanya pengeroyokan, tetapi juga pengancaman, ujaran kebencian, serta provokasi yang mengarah pada penghasutan massa. Dugaan pelanggaran hukum tersebut berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang;
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan;
- Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman;
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan atau provokasi untuk melakukan kekerasan;
- Serta pasal lain yang relevan sesuai hasil pendalaman penyidik.
Sebagai langkah hukum dan untuk menjaga kondusivitas, Azhari secara resmi telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan pada Sabtu pagi, 3 Januari 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/22/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, disertai bukti awal, saksi, serta kronologis kejadian.
“Saya memilih jalur hukum agar persoalan ini tidak berkembang liar dan tidak memicu konflik horizontal. Negara harus hadir melindungi warganya,” tegas Azhari.
Ia menekankan bahwa narasi kekerasan dengan dalih apa pun, terlebih yang menyentuh isu keagamaan dan disampaikan di ruang publik, sangat berbahaya serta berpotensi merusak persatuan umat dan ketertiban umum.
Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis ormas, dan insan pers di Sumatera Utara turut menaruh perhatian serius terhadap kasus ini. Mereka berharap aparat kepolisian bertindak cepat, profesional, dan transparan, guna memastikan tidak ada ruang bagi praktik main hakim sendiri, ujaran kebencian, maupun provokasi massa di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, publik menantikan keterangan resmi dari Polrestabes Medan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut demi terwujudnya kepastian hukum, rasa keadilan, dan ketenteraman publik.
(Tim/Red)






