SURABAYA – Seorang warga Surabaya berinisial D.F. melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLP) bernomor STTLPM/195/I/2026/Reskrim/Polrestabes/SPKT Polsek Genteng, tertanggal 3 Januari 2026.
Dalam laporannya, D.F. mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Hadi, terkait pekerjaan pembuatan etalase aluminium untuk kantor milik pelapor.
Terlapor diketahui beralamat di Tambak Asri Putri Malu Nomor 39, RT/RW 010/006, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada Kamis, 18 Desember 2025, saat D.F. menghubungi terlapor untuk mengerjakan pembuatan etalase aluminium di kantor barunya yang beralamat di Jalan Jagalan I Nomor 16, Surabaya. Terlapor menyanggupi pekerjaan tersebut dan sepakat melakukan pengukuran lokasi.
Selanjutnya, pada Selasa, 24 Desember 2025, terlapor datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran. Usai pengukuran, pelapor mentransfer uang sebesar Rp3.000.000 sebagai biaya pekerjaan melalui rekening Bank Mandiri atas nama Anis Setianingsih, yang disebut sebagai istri terlapor.
Namun hingga saat ini, pekerjaan tersebut tidak kunjung diselesaikan. Terlapor juga disebut tidak dapat dihubungi dan diduga menghilang, sehingga pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp3 juta.
Atas kejadian itu, D.F. melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 dan Pasal 492 KUHP ke Polsek Genteng untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait. (Red)








