SIDOARJO — Sengketa hukum atas sebidang tanah di Jalan Gajah Putih, Tambak Oso, Kabupaten Sidoarjo, kembali mencuat ke ruang publik. Kuasa hukum Miftahuroyan dan Elok Wahibah sekaligus Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa status tanah tersebut hingga kini masih dalam sengketa hukum dan belum dapat dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk melalui klaim wakaf.
Penegasan itu disampaikan Andi Fajar saat menggelar keterangan pers langsung di lokasi objek sengketa, Jumat pagi (02/01/2026). Ia menyatakan secara tegas bahwa satu-satunya pihak yang terlibat dalam perkara hukum atas tanah tersebut hanyalah kliennya dengan PT Kejayan Mas, tanpa keterlibatan pihak lain.
“Secara yuridis, objek tanah ini masih berada dalam sengketa antara prinsipal kami dan PT Kejayan Mas. Oleh karena itu, demi hukum, segala bentuk pengalihan—baik jual beli, hibah, maupun wakaf—tidak dibenarkan,” tegas Andi Fajar di hadapan awak media.
Klaim Wakaf Dinilai Cacat Hukum
Andi Fajar menilai munculnya klaim wakaf atas sebagian lahan tersebut justru menambah kompleksitas persoalan hukum. Terlebih, klaim itu dilakukan saat status kepemilikan tanah belum sepenuhnya tuntas.
Ia mengungkapkan adanya dokumen sepihak yang menyebutkan pengalihan sekitar 4.000 meter persegi tanah melalui mekanisme wakaf kepada PCNU Surabaya, yang diklaim berasal dari PT Kejayan Mas. Namun menurutnya, dokumen tersebut tidak memenuhi syarat sah wakaf sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
“Dokumen itu hanya berupa pernyataan di bawah tangan. Tidak ada Akta Ikrar Wakaf, tidak terdaftar di KUA, tidak tercatat di BPN, dan batas objek tanahnya pun tidak jelas. Dari sudut pandang hukum, ini cacat formil dan materiil,” ujarnya.
Peringatan Potensi Konflik Horizontal
Lebih jauh, Andi Fajar menilai langkah tersebut berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya PT Kejayan Mas juga pernah menggunakan narasi pembangunan rumah murah dengan melibatkan kelompok buruh.
“Kami melihat ada pola yang berulang. Isu-isu sosial digunakan seolah-olah untuk membenturkan kelompok masyarakat satu dengan yang lain. Ini sangat berbahaya dan dapat merusak harmoni sosial,” katanya.
Ia menegaskan bahwa hubungan pihaknya dengan organisasi keagamaan, khususnya Nahdlatul Ulama, selama ini terjalin baik dan harmonis.
“NU adalah saudara tua kami. Hubungan silaturahmi berjalan dengan sangat baik. Jangan sampai ada pihak tertentu yang memanfaatkan situasi hukum ini untuk mengadu domba,” tandasnya.
Penjagaan Lokasi Diperketat
Terkait penjagaan lokasi, Andi Fajar menyampaikan bahwa pihaknya mengoptimalkan pengamanan setelah menerima informasi adanya rencana peletakan batu pertama pembangunan gedung oleh pihak tertentu di atas lahan sengketa.
“Kehadiran kami di sini bukan untuk mencari konflik. Kami hanya menegaskan bahwa selama status hukum belum clear and clean, tanah ini tidak boleh digunakan untuk aktivitas apa pun,” ujarnya.
Putusan Pidana Menangkan Pemilik Awal
Andi Fajar juga meluruskan pemahaman publik terkait putusan perdata yang kerap dijadikan dasar klaim oleh pihak lawan. Menurutnya, substansi dugaan penipuan, tipu muslihat, dan keterangan palsu tidak pernah diuji dalam perkara perdata.
“Fakta-fakta material tersebut diuji dalam perkara pidana. Dan dalam perkara pidana, putusannya telah inkrah serta memenangkan pihak kami. Agung Wibowo dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa tipu muslihat,” jelasnya.
Berdasarkan putusan pidana tersebut, tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dikembalikan kepada pemilik awal, Miftahuroyan dan Elok Wahibah. Sertifikat yang sempat tercatat atas nama PT Kejayan Mas juga telah disita dan dikembalikan secara sah oleh kejaksaan.
“Saat ini seluruh SHGB yang sebelumnya atas nama PT Kejayan Mas sudah berada dalam penguasaan fisik kami, berdasarkan putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Langkah Hukum Lanjutan Tetap Ditempuh
Meski demikian, Andi Fajar menegaskan pihaknya masih akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk memastikan proses administrasi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar status tanah benar-benar bersih secara hukum.
Ia juga mengonfirmasi bahwa komunikasi dengan PCNU Surabaya telah dilakukan, dan perbedaan pandangan yang muncul lebih disebabkan oleh informasi yang diterima secara parsial.
“Putusan hukum tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Harus dipahami secara utuh, baik aspek perdata maupun pidana. Jika rujukan hukumnya sama, maka kesimpulannya seharusnya sejalan,” pungkasnya.
(Redho)







