Surabaya — Komitmen Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya untuk menindak oknum anggotanya yang diduga mencemarkan nama baik profesi wartawan kembali menjadi sorotan. Hingga berbulan-bulan berlalu, janji pemberian sanksi dan pertanggungjawaban yang sempat disampaikan ke publik belum juga terealisasi, memicu kekecewaan mendalam dari pihak korban dan insan pers.
Korban berinisial Halim, seorang jurnalis aktif, mengaku mengalami tekanan psikologis serta kerugian moral akibat perlakuan tidak pantas yang dialaminya saat menjalankan tugas peliputan di lapangan. Ia menilai tindakan oknum Satpol PP tersebut bukan sekadar persoalan personal, melainkan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan secara institusional.
Kasus ini sempat viral di berbagai platform media sosial dan menuai reaksi keras dari komunitas pers serta pegiat kebebasan berekspresi. Banyak pihak menilai insiden tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menjamin kemerdekaan dan perlindungan kerja jurnalistik.
“Pada saat itu, pihak Satpol PP yang diwakili oleh saudara Mudita secara terbuka menyampaikan komitmen untuk memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat serta bertanggung jawab atas kerugian yang saya alami. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan, baik secara administratif maupun tindakan nyata,” ungkap Halim kepada awak media.
Ketidakjelasan tindak lanjut tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya pembiaran internal di tubuh Satpol PP Kota Surabaya. Sikap ini dikhawatirkan mencederai prinsip akuntabilitas aparatur pemerintah serta kewajiban negara dalam menjamin rasa aman bagi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.
Sejumlah organisasi wartawan mendesak Wali Kota Surabaya dan Inspektorat Daerah agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika dibiarkan, kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden buruk dan membuka ruang intimidasi terhadap jurnalis di lapangan.
“Ini bukan sekadar urusan pribadi. Ini menyangkut martabat dan kehormatan profesi wartawan. Jika janji itu terus diingkari, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers serta lembaga pengawas lainnya,” tegas Halim.
Sementara itu, Imam Arifin, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, menyatakan pihaknya siap menggalang aksi demonstrasi besar-besaran apabila Satpol PP Kota Surabaya tidak segera menepati komitmen yang telah disampaikan oleh perwakilan institusi.
“Kami akan turun ke jalan dan menggelar aksi di Kantor Wali Kota Surabaya serta DPRD Kota Surabaya. Aparat pemerintah tidak boleh kebal kritik, apalagi jika menyangkut kebebasan pers yang dilindungi undang-undang,” tandas Imam.
Hingga berita ini ditayangkan, Satpol PP Kota Surabaya belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh redaksi.
(Redho)







