Medan – Sumatra Utara — Humas Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Al Ikhlas Komplek Veteran, Medan Estate, Bambang Herianto, menegaskan kepada masyarakat, khususnya jamaah Masjid Al Ikhlas, agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang dinilai sengaja menunggangi polemik pemindahan masjid.
Bambang menegaskan bahwa pemindahan Masjid Al Ikhlas telah melalui proses musyawarah, kesepakatan bersama, serta prosedur yang sah, bahkan lokasi masjid yang baru dinilai jauh lebih layak dibandingkan sebelumnya.
“Semua warga setuju Masjid Al Ikhlas dipindahkan ke lokasi yang lebih layak. Bukan dikurangi, justru dilebihkan. Dari bangunan semi permanen kini menjadi permanen. Kelas tahfiz dari tiga lokal menjadi empat lokal. Kubah masjid yang sebelumnya dari besi kini sudah dibeton,” ujar Bambang kepada wartawan, Sabtu (20/12).
Ia menjelaskan, sebelum pemindahan dilakukan, BKM telah membuka forum musyawarah selama kurang lebih empat bulan dengan melibatkan warga setempat, remaja masjid, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
“Jika memang ada penolakan, seharusnya disampaikan saat musyawarah berlangsung. Faktanya, oknum-oknum yang kini menolak tidak pernah hadir. Tiba-tiba muncul setelah masjid dibangun lebih baik. Selama ini mereka ke mana?” tegasnya.
Bambang juga menduga kuat bahwa pihak-pihak yang menolak pemindahan bukan warga setempat dan bukan jamaah Masjid Al Ikhlas.
Kepling Dusun VIII: Warga Sepakat, Tidak Mau Ditunggangi Kepentingan
Hal senada disampaikan Kepala Lingkungan (Kepling) Dusun VIII Desa Medan Estate, Sunar. Ia menegaskan bahwa pemindahan Masjid Al Ikhlas dilakukan berdasarkan kesepakatan warga dan tidak jauh dari lokasi awal.
Menurut Sunar, lokasi lama masjid sudah tidak lagi dihuni warga karena sebagian besar masyarakat telah pindah.
“Karena sudah tidak ada penghuni, masyarakat sepakat masjid dipindahkan. Prosesnya sudah sesuai prosedur dan disetujui warga. Yang menolak itu bukan warga sekitar. Warga tidak mau ditunggangi oleh pihak yang punya kepentingan,” tegas Sunar.
MUI Deliserdang: Pemindahan Masjid Dibenarkan Menurut Syariat
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deliserdang, Drs. H. Kaya Hasibuan, menegaskan bahwa pemindahan atau pergeseran Masjid Al Ikhlas dapat dibenarkan secara agama, sepanjang memenuhi ketentuan syariat Islam.
Menanggapi aksi sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Pengawal Masjid Indonesia (APMI) yang menolak pemindahan dan menuntut pengembalian fasilitas masjid lama, Ustaz Kaya menegaskan bahwa terdapat tiga unsur utama yang menjadi dasar kebolehan pergeseran masjid:
- Kejelasan status kepemilikan atau wakaf masjid
- Masjid memberikan manfaat nyata bagi jamaah dan masyarakat
- Pembangunan masjid bertujuan untuk kemaslahatan umat
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses pergeseran Masjid Al Ikhlas telah melalui musyawarah, kesepakatan, dan penandatanganan resmi oleh berbagai pihak.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua BKM Masjid Al Ikhlas bersama masyarakat sekitar yang telah menerima ganti rugi dari pengembang PT United Orto Berjaya (UOB), serta disaksikan unsur Muspika Kecamatan Percut Seituan, Ketua MUI dan KUA Kecamatan Percut Seituan, perwakilan ormas Islam, serta Kepala Desa Medan Estate dan Kepala Desa Sampali.
Dengan demikian, MUI Deliserdang menilai proses pemindahan Masjid Al Ikhlas telah sah, terbuka, dan sesuai ketentuan agama serta prinsip musyawarah mufakat.
“Kami mengimbau pihak-pihak yang masih mempersoalkan agar tidak memancing kegaduhan. Perbedaan pandangan hendaknya disikapi dengan bijak dan mengedepankan musyawarah,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen umat dan pimpinan ormas Islam untuk menjaga ketenangan dan persatuan.
“Umat membutuhkan kesejukan, bukan provokasi. Mari kita jaga persatuan dan ukhuwah Islamiyah demi kemaslahatan bersama,” pungkasnya.
(Red)







