Banyuwangi – Polemik kerusakan lingkungan di kawasan Tumpang Pitu kembali menyeruak. Pemerhati lingkungan Banyuwangi, Amir Ma’ruf Khan atau yang dikenal sebagai Raja Angkasa, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pertambangan masa lalu yang dinilai menjadi pemicu degradasi ekosistem secara masif di wilayah Pesanggaran.
Menurut Amir, jejak awal persoalan bermula pada tahun 2012, saat mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menerbitkan izin operasi produksi tambang emas di kawasan Tumpang Pitu. Izin tersebut, ujarnya, tidak sejalan dengan kerangka hukum, terutama UU No. 4/2009 tentang Minerba, yang mengharuskan tersedianya Peraturan Daerah sebelum izin pertambangan diberikan.
“Ini keputusan prematur yang memantik kerusakan besar. Izin keluar dulu, perangkat hukumnya menyusul bahkan tak jelas arahnya,” tegas Amir dalam keterangannya.
Alih Fungsi Kawasan Hutan Dipertanyakan
Amir juga menyoroti kebijakan perubahan status hutan dari hutan lindung menjadi hutan produksi, yang menurutnya turut memperparah kerentanan lingkungan. Ia menilai langkah tersebut menjadi pintu masuk eksploitasi kawasan yang seharusnya dilindungi.
“Ketika status hutan diubah, itu seperti membuka gerbang kerusakan. Ekosistem yang bertahan puluhan tahun seketika terancam,” ujar Amir.
AMDAL Terbit Belakangan
Poin krusial lain yang ia ungkapkan adalah soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang baru terbit pada 2014, dua tahun setelah izin produksi keluar. Hal ini, menurutnya, mengindikasikan adanya proses yang tidak semestinya.
“Ini ironis. Aktivitas produksi diduga berjalan tanpa kajian dampak lingkungan yang layak. Bagaimana mungkin kawasan sensitif dikelola tanpa standar yang benar?” tambahnya.
Amir juga menyinggung kewajiban kompensasi dari PT Bumi Suksesindo berupa lahan negara di Bondowoso dan Sukabumi yang diterima pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang ia nilai tidak menyelesaikan persoalan ekologis di wilayah tambang.
Sorotan terhadap Kebijakan Pemimpin Daerah Berikutnya
Tidak hanya mengkritik era kepemimpinan sebelumnya, Amir juga menilai bahwa kebijakan Bupati Banyuwangi saat ini, Ipuk Fiestiandani, belum mampu memperbaiki kesalahan tata kelola masa lalu.
“Ipuk seharusnya menata ulang warisan kebijakan yang bermasalah, bukan melanjutkannya. Kerusakan kini semakin meluas,” ucapnya.
Ia juga menyebut adanya dugaan upaya pembersihan jejak atau barang bukti terkait penerbitan izin tambang, meski tanpa merinci lebih lanjut.
Permintaan Penindakan dari Pemerintah Pusat
Dalam rilisnya, Amir menyatakan telah menyampaikan langsung persoalan ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta Presiden untuk mengerahkan Satgas dan personel TNI yang belum pernah bertugas di Jawa Timur, guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam proses perizinan maupun operasional tambang.
Amir juga mendesak Menteri ESDM serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meninjau ulang seluruh dokumen perizinan serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tahapan pengelolaan kawasan Tumpang Pitu.
“Sudah saatnya pemerintah pusat melihat ini secara objektif dan tidak lagi terjebak pada narasi yang menyesatkan. Nasib lingkungan Banyuwangi dipertaruhkan,” pungkasnya.
(Red)








