GRESIK — Judi online (judol) kini berkembang menjadi persoalan nasional yang bukan hanya meresahkan, namun juga menjelma sebagai industri keuangan transnasional yang dikendalikan modal besar dan jejaring internasional. Dampaknya paling berat justru dialami masyarakat akar rumput, yang terjebak dalam lingkaran candu hingga kehilangan kendali hidup.
Dalam keterangannya kepada media, Kamis (20/11/2025), Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar, menegaskan bahwa KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) belum mampu memberikan rasa keadilan bagi para pecandu judi online yang secara psikologis dan sosial patut dipandang sebagai korban—layaknya penyalahguna narkoba yang berhak atas rehabilitasi dan pembinaan.
Celah Pasal 426–427 KUHP: “Masih Remang-Remang dan Bisa Jadi Multitafsir”
Andi Fajar secara khusus menyoroti ketentuan pasal 426 dan 427 KUHP baru yang mengatur tindak pidana perjudian. Menurutnya, ada sejumlah persoalan mendasar:
1. Definisi Judi Online Tidak Jelas
“Judi online tidak didefinisikan secara tegas. Ini membuka ruang multitafsir, apalagi perkembangan teknologi membuat praktik perjudian bisa berkedok game online,” ujar Andi Fajar.
2. Frasa ‘Tanpa Izin’ Menimbulkan Persepsi Keliru
Pada kedua pasal, frasa “tanpa izin” menimbulkan pertanyaan besar.
“Seolah perjudian bisa dilegalkan hanya dengan izin. Padahal masyarakat dan norma agama jelas menolak perjudian dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
3. Tidak Ada Pendekatan Humanis atau Rehabilitatif
Menurut Andi Fajar, KUHP baru masih terlalu berorientasi pada pidana, tanpa memperhatikan aspek sosial dan psikologis para pecandu.
“Tidak ada harmonisasi dengan lembaga rehabilitasi, psikolog, atau institusi terkait. Padahal pelaku pecandu judol butuh pemulihan, bukan semata dihukum,” ujarnya.
Pecandu Judi Online Adalah Masalah Sosial, Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum
Lebih jauh, Andi Fajar memaparkan bahwa kecanduan judi online bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kondisi mental yang kompleks.
“Banyak pelaku terdorong oleh ekonomi sulit, minim kompetensi kerja, atau tergiur jalan pintas menjadi kaya. Ada pula yang awalnya hanya iseng, lalu berubah menjadi kebiasaan dan akhirnya kecanduan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kecanduan tersebut menciptakan tekanan psikologis berupa:
- rasa penasaran berlebihan,
- depresi dan kecemasan,
- dorongan tak terkendali untuk terus bermain,
- ketidakstabilan mental akibat mengejar hasil di luar logika.
“Kondisi ini jelas merupakan penyakit masyarakat yang harus ditangani secara serius,” kata Andi.
Rehabilitasi Lebih Tepat daripada Kriminalisasi
Andi Fajar menilai bahwa penjara bukan solusi. Justru akan memperburuk keadaan karena tidak menyentuh akar masalah.
“Pelaku judol butuh penyembuhan, pemulihan mental, dan pembinaan. Rehabilitasi jauh lebih tepat daripada kriminalisasi,” tegas Direktur YLBH Fajar Trilaksana itu.
Menurutnya, negara perlu merancang kerangka penanganan berbasis:
- rehabilitasi psikologis,
- bimbingan mental dan konseling,
- pelatihan keterampilan kerja,
- pemenuhan kebutuhan sosial-ekonomi yang layak,
- koordinasi antar-penegak hukum, psikolog, dan lembaga sosial.
“Jika pendekatannya hanya pidana, kecanduan tidak akan pernah tuntas. Pelaku akan mengulangi atau mencari jalan lain,” ujarnya.
YLBH Fajar Trilaksana Desak Pemerintah Revisi dan Tegaskan Regulasi
Sebagai penutup, Andi Fajar menegaskan perlunya:
- revisi regulasi yang menegaskan definisi judi online,
- peninjauan ulang frasa “tanpa izin” agar tidak menimbulkan interpretasi keliru,
- pembentukan sistem penanganan terpadu dan humanis bagi pecandu.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi penyelamatan generasi bangsa dari jeratan candu digital,” pungkasnya.
(Red)








