Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang pelaku pemalakan terhadap mandor proyek di Jalan Surau, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Pelaku diketahui bernama Ferry Sihotang alias Baron (51).
Kejadian berawal pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Ahmad Riansyah Lubis selaku mandor proyek pembangunan ruko didatangi pelaku yang datang dengan nada keras dan mengancam.
“Kalian kasih dulu uang pemuda setempat sini. Kalau tidak, jangan kerja di sini, nanti ku ributin tempat kalian ini!” ujar pelaku sambil mengintimidasi.
Merasa takut, korban kemudian meminta bantuan kepala lingkungan. Kepala lingkungan berusaha menenangkan situasi hingga akhirnya korban meminjam uang kepadanya untuk diberikan kepada pelaku agar keributan tidak terjadi.
Tak terima dengan aksi pemerasan tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Medan Baru dipimpin Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitar Jalan Surau. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku saat berjalan di Jalan Pabrik Tenun.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap pekerja proyek.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Medan Baru beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendri Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme. “Kami akan menindak tegas setiap tindakan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
(Tim)







