Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pemalakan terhadap mandor proyek pembangunan ruko di Jalan Surau, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah. Pelaku diketahui bernama Ferry Sihotang alias Baron (51).
Kejadian bermula pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika korban, Ahmad Riansyah Lubis, mandor proyek, didatangi pelaku yang langsung mengancam dan meminta uang.
“Kalian kasih dulu uang pemuda setempat sini. Kalau nggak, jangan kerja di sini. Nanti ku ributkan tempat kalian ini!” ujar pelaku dengan nada tinggi.
Merasa takut, korban kemudian meminta bantuan kepala lingkungan. Untuk meredakan situasi, kepala lingkungan meminjamkan uang kepada korban yang kemudian diberikan kepada pelaku agar tidak terjadi keributan di lokasi.
Tidak terima atas tindakan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Baru.
Menindaklanjuti laporan, pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, tim Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitar Jalan Surau. Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Pabrik Tenun.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pekerja proyek. Ia kemudian dibawa ke Mako Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
(Tim)








