Pematangsiantar — Kembalinya operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 memicu sorotan publik dan keprihatinan berbagai pihak. Beberapa bulan lalu, lokasi ini sempat dipasang garis polisi (police line) setelah terbukti menjadi tempat peredaran narkotika jenis ekstasi.
Pantauan terbaru menunjukkan Studio 21 mulai melakukan renovasi dan persiapan operasional kembali. Kondisi ini dianggap melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di wilayah Polda Sumatera Utara, karena beberapa pelaku yang sebelumnya terjaring masih mendekam di tahanan, sementara pemilik gedung, Amut, belum tersentuh proses hukum.
Selain dugaan pelanggaran narkotika, Studio 21 juga diduga melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup, termasuk pembangunan yang menyalahi garis sempadan sungai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 5 ayat (1).
Dari sisi hukum pidana, pembiaran tempat ini beroperasi kembali berpotensi melanggar Pasal 131 dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kewajiban melaporkan tindak pidana dan larangan melakukan permufakatan jahat terkait narkotika.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun langsung mengusut kasus ini.
“Kami minta Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Jika Studio 21 kembali beroperasi, besar kemungkinan akan kembali menjadi sarang peredaran narkotika. Ini jelas mencoreng wibawa hukum di Sumut,” tegas Henderson.
Henderson menambahkan, pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola kota. Ia berharap Polda Sumut dan pemerintah kota segera mengevaluasi perizinan dan legalitas bangunan Studio 21.
Publik kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini. Henderson juga menyatakan akan menyurati langsung Kapolri agar kasus Studio 21 dan pemiliknya, Amut, ditangani serius.
(Tim)








