Lubuklinggau, Sumsel, 03/11/2025 — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan, kembali mencatat prestasi gemilang dalam Operasi Sikat Musi 2025. Seorang pemuda berinisial E (23) berhasil diringkus dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,39 gram bruto.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/70/X/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 31 Oktober 2025.
Penangkapan di Jalan Yos Sudarso
Tersangka E, warga Desa Sungai Kijang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, ditangkap pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. Lokasi ini diketahui kerap digunakan sebagai jalur transaksi narkoba.
Petugas yang melakukan pengintaian langsung mengamankan tersangka di tempat dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu kotak kecil berlakban hitam di saku depan celana tersangka. Setelah dibuka, kotak itu berisi dua plastik klip besar berisi sabu-sabu dengan berat total 20,39 gram.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba dalam Operasi Sikat Musi 2025. Jumlah barang bukti yang kami amankan menunjukkan dugaan kuat bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika berskala lebih besar,” ungkap perwakilan Satresnarkoba Polres Lubuklinggau
Barang bukti sabu dan perlengkapannya kini diamankan di Mapolres Lubuklinggau, sementara tersangka E tengah menjalani proses penyidikan lanjutan.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pasal tersebut mengatur tentang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman berat, bahkan hingga pidana seumur hidup.
Langkah cepat kepolisian ini menjadi bukti keseriusan Polres Lubuklinggau dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
(Erwin – Kaperwil Sumsel Lubuklinggau Musi Rawas Utara)







