Musi Banyuasin, 30 Oktober 2025 — Kasus penemuan mayat dalam karung yang sempat menggegerkan warga Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap. Tim gabungan dari Jatanras Polda Sumsel, Satreskrim Polres Muba, dan Polsek Sanga Desa berhasil meringkus dua pelaku yang merupakan ayah dan anak, yakni Muhamad Pajri bin (Alm) A. Karim dan TH, anak kandungnya.
Keduanya ditangkap pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah mereka di Dusun I Desa Ngulak III, empat hari setelah melakukan pembunuhan terhadap korban Rocki Marciana bin Rusdi Bakar.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, SH, M.Si. menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku Muhamad Pajri memergoki korban sedang mencuri buah kelapa sawit di kebunnya.
“Pelaku menembak korban dua kali menggunakan senapan angin jenis gejluk, mengenai paha kiri dan lengan kanan korban. Setelah itu, pelaku pulang ke rumah dan mengajak anaknya, TH, untuk memastikan kondisi korban,” ujar Joharmen.
Namun saat kembali ke lokasi, korban ternyata masih hidup. Pelaku lalu menembak korban sekali lagi di bagian kepala hingga tewas di tempat. Setelah itu, jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan dibawa menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya dibuang ke area sawah berjarak sekitar 350 meter dari lokasi kejadian.
Usai membuang jasad korban, kedua pelaku kembali ke kebun untuk membersihkan darah di lokasi serta di sepeda motor yang digunakan.
Sebelum jasad ditemukan, warga Desa Ngulak III sempat menemukan sepeda motor di area kebun pada Sabtu (19/10/2025). Setelah diperiksa, motor tersebut diketahui milik Rocki. Menurut ayah korban, Rocki tidak pulang sejak Sabtu malam (18/10/2025). Karena tidak kunjung kembali, keluarga melaporkan kehilangan ke Polsek Sanga Desa pada Rabu (22/10/2025) pukul 10.00 WIB.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, warga bersama keluarga menemukan jasad terbungkus karung putih di area sawah dalam kondisi membusuk dan kaki terikat. Penemuan itu langsung dilaporkan ke polisi.
“Setelah mendapat laporan, petugas langsung menuju lokasi dan mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk diautopsi. Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, identitas pelaku berhasil diketahui,” tambah IPTU Joharmen.
Dalam konferensi pers di Gedung Presisi Polda Sumsel, Rabu (29/10/2025), Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi, SH, mengungkapkan bahwa polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senapan angin gejluk, 85 butir amunisi, sepeda motor Honda Beat putih, karung plastik, sandal, pakaian korban, dan senter.
Atas perbuatannya, Muhamad Pajri dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara anaknya, Tutu Handi (TH), dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP sebagai turut serta membantu kejahatan.
“Motif utama pelaku murni karena emosi spontan saat melihat korban mencuri sawit di kebunnya. Namun tindakan pelaku sudah melampaui batas dan menimbulkan korban jiwa,” tegas IPTU Joharmen.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau Musi Rawas Utara)








