Makassar, 28 Oktober 2025 – Dua bersaudara, Randi dan Rian, buruh harian lepas asal Makassar, resmi mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Polda Sulawesi Selatan. Mereka menilai penangkapan dan penetapan status tersangka dalam kasus kerusuhan di Gedung DPRD Sulsel pada 29 Agustus 2025 tidak sah dan sarat pelanggaran hukum.
Keduanya ditangkap pada 2 September 2025 tanpa surat penangkapan, saat tengah beristirahat di rumah kontrakan bersama keluarga di Jalan Rappocini. “Kami tidak pernah berada di lokasi kejadian. Tapi tiba-tiba digerebek dan dituduh ikut membakar kantor DPRD,” ujar salah satu kuasa hukum dari Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar.
Menurut keterangan keluarga, penangkapan dilakukan secara kasar tanpa penjelasan apa pun. Ibu mereka, Kamsida, menyaksikan langsung proses tersebut dan berupaya mencari anak-anaknya ke berbagai pos polisi, hingga akhirnya menemukan mereka di Polda Sulsel. Namun, ia tidak diperbolehkan bertemu.
Tim KOBAR menyebut kedua korban mengalami penyiksaan fisik selama pemeriksaan. Rian dipukul di bagian kepala, perut, dan kaki menggunakan benda keras agar mengaku melempar batu saat kerusuhan, sementara Randi juga mendapat perlakuan serupa hingga terpaksa memberikan pengakuan palsu.
“Ini bentuk nyata penyiksaan yang tidak manusiawi. Penyidikan dengan kekerasan tidak bisa dijadikan dasar penetapan tersangka. Kami menuntut agar hakim menyatakan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap Randi dan Rian tidak sah menurut hukum,” tegas tim hukum KOBAR.
Diketahui, keduanya kini masih ditahan di Dit Tahti Polda Sulsel berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/870/IX/2025/SPKT Polda Sulsel. Sementara itu, kakak mereka, Rama, yang sempat ikut diamankan, akhirnya dilepaskan setelah tidak ditemukan bukti keterlibatan.
Sidang pra peradilan dijadwalkan berlangsung pada 3 November 2025 di Pengadilan Negeri Makassar. Melalui langkah hukum ini, tim KOBAR berharap kasus Randi dan Rian dapat menjadi pelajaran agar aparat penegak hukum lebih menjunjung asas keadilan, menghentikan praktik penyiksaan, dan menjamin hak asasi setiap warga negara.
(Red)








